Sumber foto: google

Konten Judi Berkurang Setelah Pemutusan Akses ke Kamboja dan Filipina

Tanggal: 23 Jul 2024 13:14 wib.
Wakil Ketua Harian Pencegahan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Usman Kansong, mengatakan bahwa konten-konten judi online yang beredar di Indonesia sudah semakin berkurang sejak akses internet dari maupun ke Kamboja dan Davao, Filipina ditutup.

"Perubahan ini sudah mulai terasa, sedikit sekali adanya iklan pop-up dari situs judi baik secara online di media sosial maupun melalui SMS," kata Usman pada hari Senin.

Pemutusan akses internet baik dari maupun ke Kamboja dan Davao, Filipina, mulai dilakukan oleh Indonesia sekitar 23 Juni 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas perjudian daring yang semakin meresahkan.

Proses ini dimulai dengan dikirimnya surat dari Menteri Komunikasi dan Informatika kepada para penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP) dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024. Dalam surat tersebut, Menkominfo meminta para penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan tindakan pemutusan akses dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat itu ditandatangani.

Kedua wilayah tersebut, yakni Kamboja dan Davao di Filipina, dalam pantauan Pemerintah Indonesia dinilai menjadi lokasi server beroperasinya judi online yang menyasar pasar Indonesia. Maka dari itu, pemutusan NAP dinilai perlu diambil untuk mengurangi laju akses tersebut. Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.

NAP juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut. Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 19 Juni 2024.

Meski telah mengurangi jumlah konten judi online yang beredar di Indonesia, Kementerian Kominfo tetap gencar melakukan penanganan konten-konten serupa di ruang digital Indonesia. Sebagai contoh, pada pekan pertama Juli 2024, Kemenkominfo telah menangani sebanyak 96.893 konten bermuatan judi di ruang digital Indonesia.

Penanganan konten judi online merupakan salah satu tanggung jawab Kementerian Kominfo untuk memastikan ruang digital Indonesia bisa aman dan produktif digunakan masyarakat. Kementerian Kominfo juga mengajak semua pihak termasuk pengelola layanan media sosial, penyelenggara sistem elektronik (PSE), hingga masyarakat umum untuk bisa terlibat dalam menghilangkan konten negatif seperti judi online di ruang digital Indonesia.

Bagi masyarakat yang menemukan konten judi di ruang digital, Kementerian Kominfo membuka ruang aduan melalui beberapa saluran. Masyarakat dapat melaporkan konten judi melalui situs web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau melalui WhatsApp di nomor 08119224545. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved