Kominfo Memutus Akses Internet Judi Online ke Kamboja dan Kota Davao, Filipina
Tanggal: 24 Jun 2024 07:58 wib.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan kebijakan pemutusan jalur internet yang diduga terkait erat dengan perjudian daring, terutama dari dan ke Kamboja serta Kota Davao di Filipina. Langkah ini diambil melalui surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024 yang ditujukan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).
Surat keputusan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) pada 19 Juni yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Dalam surat keputusan tersebut, terdapat tiga permintaan yang ditujukan untuk para NAP.
Pertama, NAP diminta untuk melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3X24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani. Kedua, jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif. Ketiga, NAP diminta untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah gencar melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Data terbaru menyebutkan bahwa kementerian telah memblokir 2,1 juta situs tersebut. Untuk melakukan pemblokiran situs-situs tersebut, Kementerian Kominfo memiliki mekanisme tertentu.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki mekanisme untuk mendeteksi situs dan konten terkait judi online, seperti menggunakan sistem automatic identification system (AIS) yang menggunakan Artificial Intelligence (AI) untuk identifikasi. Selain itu, pihaknya juga melibatkan patroli siber yang melibatkan manusia untuk memantau secara langsung.
Menurut Usman, Kementerian Kominfo memiliki tiga mekanisme dalam memantau judi online, yaitu melalui AI melalui automatic identification system, patroli siber yang melibatkan manusia dalam tiga shift, dan laporan dari masyarakat. Kementerian Kominfo telah menggunakan mekanisme tersebut secara efektif untuk mengambil tindakan terkait pemblokiran situs judi online.
Langkah yang diambil oleh Kementerian Kominfo tersebut merupakan upaya yang tidak hanya dilakukan secara nasional tetapi juga internasional. Dengan adanya kerja sama antarnegara dalam pemberantasan judi online, diharapkan dapat mengurangi peredaran perjudian daring yang merugikan masyarakat.