Sumber foto: Unsplash.com

Kominfo Kembali Umbar Klaim Berani Blokir X

Tanggal: 4 Okt 2024 11:02 wib.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menegaskan niatnya untuk memblokir akses aplikasi media sosial milik Elon Musk, X -- yang dulunya dikenal sebagai Twitter. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyebut bahwa operator X masih belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia, yang menjadi alasan utama di balik keputusan tersebut.

Keputusan ini sangat signifikan, terutama saat pemerintah sedang berusaha bersama pengelola media sosial untuk menjaga keamanan pelaksanaan Pilkada 2024 dan menangani kejahatan digital lainnya, termasuk judi online. X merupakan satu-satunya penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang absen dalam acara deklarasi anti hoaks Pilkada 2024 di Kementerian Kominfo.

Menteri Budi Arie Setiadi sendiri telah beberapa kali menyuarakan ancaman pemblokiran terhadap aplikasi X, namun hingga saat ini akses terhadap media sosial tersebut masih lancar. Di samping tidak memiliki kantor perwakilan, pemerintah juga pernah menyoroti kebijakan X yang memperbolehkan penyebaran konten pornografi di platform tersebut.

Selain itu, Kominfo juga mencatat bahwa X telah dua kali menerima surat peringatan yang tidak direspons secara positif. Alhasil, pemerintah menganggap bahwa perilaku X tidak sesuai dengan nilai dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Meskipun telah ada ancaman pemblokiran, layanan media sosial X masih terus diakses oleh masyarakat Indonesia. Bahkan, platform media sosial ini masih memegang peranan penting dalam berbagai dinamika politik dan sosial di Indonesia.

Sementara itu, sejumlah negara lain sudah memberikan tindakan tegas terhadap platform milik Elon Musk. Pemerintah Brasil misalnya, secara resmi menutup akses platform X di negaranya pada 31 Agustus lalu. Pengadilan Brasil juga menjatuhkan hukuman dan denda kepada perusahaan Elon Musk, karena ketidakpatuhan X terhadap aturan yang berlaku di negara tersebut.

Brasil memaksa Elon Musk untuk membayar denda sebesar USD$1,84 atau setara dengan Rp27,8 miliar jika ingin pemblokiran terhadap X dihentikan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Brasil serius dalam menegakkan regulasi dan aturan terkait kehadiran platform media sosial seperti X di negaranya.

Pemerintah Indonesia seharusnya mengambil langkah proaktif serupa untuk menertibkan platform Elon Musk tersebut. Dengan adanya ketegasan dan penegakan hukum yang konsisten, pemerintah Indonesia dapat membuktikan komitmennya dalam menjaga regulasi dan keamanan digital di tanah air.

Dari sisi hukum, ada banyak hal yang dapat diperoleh dari tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan teknologi raksasa seperti X. Pemblokiran aplikasi X di Indonesia bisa menjadi contoh nyata bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan yang berlaku di ranah digital.

Namun, dalam konteks Indonesia, kebijakan pemblokiran tersebut tentu perlu disertai dengan pertimbangan yang matang. Komunikasi dan negosiasi dengan operator X juga menjadi kunci penting dalam mengambil langkah-langkah yang akan diambil pemerintah ke depannya.

Mengingat peran media sosial dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, langkah pemblokiran harus diambil dengan penuh pertimbangan. Pemblokiran akses secara tiba-tiba bisa berpotensi menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat luas. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa langkah pemblokiran merupakan keputusan yang sudah dipikirkan secara matang dan terukur.

Tentu saja, pemerintah juga perlu mengamati dan memahami dampak dari pemblokiran akses terhadap media sosial tersebut. Dampak ekonomi, keamanan digital, dan juga aspek sosial harus menjadi pertimbangan utama dalam mengambil keputusan terkait pemblokiran X di Indonesia.

Dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi informasi, pemblokiran media sosial merupakan langkah yang tidak dapat dianggap enteng. Pemerintah harus mampu bersikap tegas namun tetap memperhatikan berbagai dampak dan konsekuensi dari kebijakan yang diambil.

Pemerintah juga perlu meningkatkan kerja sama internasional terkait regulasi dan penegakan hukum di ruang digital. Melalui kerja sama dengan negara-negara lain, pemerintah dapat memperoleh informasi dan best practice terkait penanganan masalah terkait platform media sosial.

Dengan kerja sama internasional, pemerintah Indonesia dapat memperkuat kebijakan dan pengawasan terhadap platform media sosial, termasuk dalam hal menertibkan operator yang tidak mematuhi aturan di Indonesia.

Sebagai negara dengan jumlah pengguna internet yang besar dan pasar digital yang potensial, Indonesia memiliki posisi strategis dalam mengatur dan mengawasi kehadiran platform media sosial di tanah air. Pemblokiran X bisa menjadi langkah awal untuk menegakkan regulasi di ruang digital, namun perlu dipastikan bahwa keputusan tersebut tidak merugikan masyarakat luas.

Pemerintah harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil terkait regulasi media sosial merupakan hasil dari proses yang transparan dan terbuka. Keterlibatan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan menjadi hal yang sangat penting.

Dalam menghadapi tantangan keamanan digital dan regulasi media sosial, pemerintah Indonesia harus memiliki pendekatan yang terukur dan terencana. Langkah-langkah yang diambil harus memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak terkait agar tidak menimbulkan konflik dan ketidakpastian di masa depan.

Pemerintah juga harus terus mengupdate regulasi terkait media sosial agar selalu dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tantangan baru di ruang digital. Pembahasan regulasi yang bersifat terbuka dan melibatkan berbagai pihak akan sangat bermanfaat dalam menciptakan regulasi yang sesuai dengan dinamika digital yang terus berkembang.

Dengan begitu, pemerintah dapat menjaga keamanan digital dan juga mendukung perkembangan ekosistem digital secara seimbang. Langkah-langkah pemblokiran X harus disertai dengan upaya pembangunan infrastruktur digital yang memadai dan mendukung bagi masyarakat Indonesia.

Pendekatan yang holistik dan berkelanjutan dalam regulasi media sosial akan memberikan dampak positif dalam pengelolaan ruang digital di Indonesia. Keberadaan platform media sosial seperti X harus diatur dengan tegas namun tetap memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved