Sumber foto: google

Kominfo Ancam Blokir X Jika Tetap Bandel Bolehkan Konten Pornografi

Tanggal: 6 Jun 2024 08:10 wib.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (Kominfo) mengancam akan memblokir platform media sosial X (dulu bernama Twitter) jika tetap memperbolehkan konten pornografi di platformnya. Menurut Kominfo, pornografi yang tersebar di ranah digital telah diatur dan dilarang berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.

“Pornografi dilarang sesuai dengan Ketentuan Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Anti-pornografi. Pornografi di ruang digital juga dilarang berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong.

Usman menjelaskan bahwa Kominfo telah menyiapkan mekanisme untuk mencegah konten pornografi. Salah satunya adalah melalui pengoperasian mesin Ais, yang digunakan untuk menyaring konten negatif termasuk konten pornografi.

“Kita sudah memiliki mekanisme pencegahan konten pornografi di ruang digital, misalnya dengan melakukan penyaringan terhadap kata kunci terkait pornografi,” ujar Usman.

Sebelumnya, X telah mengumumkan panduan baru yang mengizinkan konten pornografi di platform mereka. X memperbolehkan pengguna untuk berbagi konten "kedewasaan" dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Konten pornografi tidak boleh dipublikasikan di tempat-tempat yang mudah diakses oleh orang lain, seperti gambar profil atau spanduk. Selain itu, konten tersebut juga harus diberi label sebagai NSFW (Not Safe for Work). X juga menetapkan syarat bahwa pengguna harus berusia minimal 18 tahun untuk dapat mengakses konten NSFW.

Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten dewasa, termasuk yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI), fotografi, atau animasi. Panduan tersebut juga melarang konten yang mendorong eksploitasi, kekerasan, atau perilaku tidak senonoh, serta melarang segala bentuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Sikap X ini menuai perhatian dan kekhawatiran dari pihak berwenang, termasuk Kominfo, yang menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku. Kominfo menekankan bahwa larangan terhadap konten pornografi merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh materi-materi pornografi.

Namun, hingga saat ini, X belum memberikan tanggapan resmi terkait ancaman pemblokiran yang dilontarkan oleh Kominfo. Hal ini dapat menjadi perdebatan panjang terkait kewenangan pemerintah dalam mengatur konten digital, serta hak-hak pengguna untuk mengakses dan berbagi konten secara bebas.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved