Komdigi Respons Penetapan Eks Dirjen Aptika sebagai Tersangka Kasus Korupsi PDNS
Tanggal: 25 Mei 2025 01:09 wib.
Tampang.com | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) angkat suara menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Semuel Abrijani Pangerapan, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo periode 2016–2024, yang kini berstatus tersangka bersama empat orang lainnya.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan proyek PDNS dengan total anggaran mencapai Rp 959 miliar selama periode 2020 hingga 2024. Kejaksaan mengungkapkan adanya pengkondisian proses tender, keterlibatan perusahaan swasta yang tidak memenuhi standar teknis, serta indikasi praktik suap dan kickback dalam pelaksanaan proyek.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyampaikan bahwa dugaan kerugian negara sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. “Sudah ada kerugian keuangan negara dan hitungan sementaranya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Safrianto dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025).
Dukungan Komdigi dan Langkah Internal
Menanggapi perkembangan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan dukungan penuh kementeriannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memastikan bahwa langkah pembenahan internal akan segera dilakukan untuk memperbaiki tata kelola proyek pusat data nasional.
“Kami mendukung penuh proses hukum, dan segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya dalam pernyataan resmi, Jumat (23/5/2025).
Sebagai bentuk penghormatan pada proses hukum, dua pegawai Komdigi yang kini menjadi tersangka telah dinonaktifkan dari seluruh tugas dan jabatannya.
Membangun Kelembagaan Digital Berbasis Integritas
Meutya menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi penguatan fondasi integritas dalam pengelolaan kelembagaan digital nasional. Ia menyatakan reformasi tata kelola digital bukan sekadar pilihan, melainkan suatu keharusan agar anggaran publik digunakan secara maksimal untuk kepentingan rakyat.
“Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggaran publik dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tegas Meutya.
Proyek PDNS dan Dugaan Penyimpangan
Proyek PDNS sendiri sejatinya dirancang untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Namun dalam praktiknya, proyek ini justru melibatkan perusahaan swasta yang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang diwajibkan.
Kejari Jakarta Pusat menyebutkan adanya dugaan pengkondisian dokumen tender yang menguntungkan pihak tertentu, serta subkontrak kepada perusahaan yang menyuplai barang tidak sesuai standar. Praktik ini diduga menimbulkan pembayaran suap dan kickback.
Anggaran proyek yang disalurkan selama lima tahun mulai 2020 hingga 2024 mencapai hampir Rp 1 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
2020: Rp 60,37 miliar
2021: Rp 102,67 miliar
2022: Rp 188,90 miliar
2023: Rp 350,96 miliar
2024: Rp 256,57 miliar
Proses Penyidikan dan Penahanan
Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa 78 saksi dan 4 ahli, serta melakukan penggeledahan di kantor Kominfo dan beberapa perusahaan terkait. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 1,78 miliar, logam mulia, kendaraan, sertifikat tanah, dan dokumen penting lainnya.
Kelima tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025, dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komdigi Perkuat Pengawasan dan Akuntabilitas
Menutup pernyataannya, Meutya menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital akan memperkuat sistem pengawasan dan memperbaiki prosedur agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami akan memperkuat pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini,” kata Meutya.