Sumber foto: iStock

Komdigi Blokir 94.720 Konten Judi Online dalam 3 Hari, Influencer Kena

Tanggal: 12 Nov 2024 11:22 wib.
Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah berhasil memblokir sebanyak 94.720 konten terkait judi online dalam kurun waktu 3 hari terakhir.

Tindakan tersebut dilakukan mulai dari Sabtu (9/11) hingga hari ini, Senin (11/11/2024). Dalam prosesnya, terungkap bahwa tidak sedikit akun influencer ikut terseret dalam pemblokiran ini. Salah satunya adalah akun Instagram @orangisenglucu yang memiliki jumlah pengikut mencapai 119.000.

Sebelumnya, akun tersebut dikenal sebagai akun hiburan yang kerap membagikan konten-konten humor yang mampu membuat orang-orang tertawa. Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata terdapat tautan yang berkaitan dengan judi online di dalam konten yang dibagikan oleh akun tersebut.

Plt. Direktur PAI, Kemkomdigi, Syofian Kurniawan, menyampaikan bahwa selain pemblokiran konten, pihaknya juga berhasil menemukan sejumlah grup di channel Telegram dan WhatsApp yang turut mempromosikan judi online. Grup-grup tersebut telah direkomendasikan untuk segera ditutup.

Menurut Syofian, sejak tanggal 20 Oktober hingga 11 November 2024, Komdigi telah berhasil menangani 262.034 konten perjudian dengan rincian 249.660 konten dari website atau situs dengan alamat IP, 11.015 konten meta, 5.562 konten file sharing, 2.136 konten dari google/youtube, 1.035 konten dari x (dahulu twitter), 40 konten dari telegram, 37 konten dari tiktok, dan 1 konten dari app store.

Syofian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif dalam melaporkan konten-konten negatif kepada pihaknya, termasuk konten perjudian online. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan karena modus iklan judi online di media sosial semakin beragam dan sulit diidentifikasi.

Berbagai trik pun kerap digunakan oleh pelaku, seperti menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang menarik atau tidak mencolok. Sebagai contohnya, iklan judi dapat disisipkan dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang kemudian mengajak untuk bermain judi.

Selain itu, para pelaku juga sering menggunakan akun-akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi. Mereka juga kerap menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial sehingga iklan mereka lolos dari deteksi platform. Parahnya, beberapa oknum bahkan memanfaatkan tren giveaway atau undian palsu untuk menarik perhatian pengguna.

Modus ini menunjukkan bahwa pengguna media sosial, terutama yang masih muda dan aktif, sangat rentan terhadap ajakan-ajakan semacam itu. Syofian menegaskan perlunya waspada dan berhati-hati dalam menghadapi berbagai konten dan situs perjudian yang kian beragam dalam modusnya.

Untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan konten negatif, termasuk judi online, Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal pelaporan. Salah satunya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di nomor 0811-9224-545.

Masyarakat juga dapat menggunakan WA chatbot Stop Judi Online di nomor 0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id juga bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan. Kemudian, Cekrekening.id juga disediakan untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

Syofian menaruh harapan besar kepada masyarakat untuk terus aktif dalam melaporkan konten-konten negatif, sehingga dapat membantu dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved