Sumber foto: Kompas.com

Komdigi Bentuk Tim Evaluasi Usai Terungkapnya Dugaan Korupsi Proyek Pusat Data

Tanggal: 25 Mei 2025 01:15 wib.
Tampang.com | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah cepat menyusul terbongkarnya dugaan korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Sebagai respons, Komdigi resmi membentuk tim evaluasi internal untuk meninjau ulang tata kelola proyek pusat data yang selama ini berjalan.

Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran proyek PDNS. Salah satu yang menjadi sorotan adalah mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, yang menjabat selama periode 2016 hingga 2024.

Empat tersangka lainnya yaitu Bambang Dwi Anggono (mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan), Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen proyek PDNS), serta dua pihak swasta yakni Alfie Asman dari PT Aplikanusa Lintasarta dan Pini Panggar Agusti dari PT Docotel Teknologi. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 959 miliar selama periode 2020–2024.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kementeriannya mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung. Ia juga menyatakan bahwa dua pegawai Komdigi yang terlibat dalam perkara ini telah dinonaktifkan dari seluruh tugasnya.


“Kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Jumat (23/5/2025).


Lebih lanjut, Meutya menyebut bahwa reformasi dalam pengelolaan digital nasional adalah sebuah keharusan. Komdigi berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dan memperbaiki prosedur internal agar kejadian serupa tak terulang.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkap bahwa penyidikan menemukan indikasi pengkondisian dalam proses pengadaan, keterlibatan perusahaan swasta yang tidak memenuhi standar teknis, hingga praktik suap dan pemberian “kickback”.

Penyidik telah memeriksa 78 saksi dan 4 orang ahli. Sejumlah penggeledahan juga dilakukan di kantor Kominfo dan perusahaan-perusahaan terkait. Dari hasil penggeledahan, disita uang tunai senilai Rp 1,78 miliar, logam mulia, kendaraan, sertifikat tanah, dan berbagai dokumen penting.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025.

Proyek PDNS sejatinya dirancang untuk memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Namun, penyimpangan dalam pelaksanaannya mengakibatkan proyek tersebut jauh dari tujuan awalnya.

Menutup pernyataannya, Meutya menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi titik balik penting bagi pembenahan kelembagaan digital nasional.


“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini,” tegas Meutya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved