Sumber foto: iStock

Ketatnya Regulasi: X dan Google Masih Belum Kantongi Izin Operasi di Malaysia

Tanggal: 3 Jan 2025 15:06 wib.
Tampang.com | Pada Rabu, 1 Januari 2025, Malaysia mulai menerapkan undang-undang baru yang mengatur platform media sosial. Namun, dua raksasa media sosial asal Amerika Serikat (AS), yakni X dan Google, tampaknya belum mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin operasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Malaysia untuk menertibkan platform online dan menuntut perusahaan teknologi besar untuk mempertanggungjawabkan konten ilegal yang terdapat di platform mereka.

X, yang dimiliki oleh Elon Musk, menyatakan bahwa jumlah penggunanya di Malaysia belum mencapai ambang batas 8 juta yang diperlukan untuk memperoleh lisensi, menurut Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia.

Komisi tersebut sedang melakukan verifikasi terhadap klaim dari platform tersebut. Sementara itu, Google telah menyampaikan keprihatinannya terkait klasifikasi fitur video sharing YouTube di bawah rancangan kerja lisensi.

Hal ini diungkapkan dalam sebuah pernyataan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia yang dirilis pada awal tahun ini.

Di tengah semakin ketatnya regulasi terhadap media sosial, banyak negara di Asia juga sedang gencar menindak platform online demi memastikan konten yang disajikan bersifat legal dan tidak melanggar hukum.

Mereka turut mengupayakan pertanggungjawaban dari perusahaan teknologi besar terkait konten yang diunggah di platform mereka, terutama yang memiliki pengaruh besar terhadap opini publik dalam isu-isu politik yang sensitif.

Beberapa bulan lalu, parlemen Malaysia menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah undang-undang untuk lebih proaktif menangani beragam masalah online, termasuk penipuan, cyberbullying, pedofilia, serta pornografi anak. RUU tersebut menjadi dasar hukum dalam mengatasi bahaya-bahaya yang ada di dunia maya.

Menurut pernyataan dari Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia, WeChat yang dimiliki oleh Tencent menjadi platform pertama yang mendapatkan lisensi sesuai dengan undang-undang baru.

Diikuti oleh TikTok milik ByteDance yang kemudian juga mengajukan permohonan lisensi. Telegram juga tercatat telah mengajukan permohonan lisensi mereka. Sedangkan Meta Platforms Inc, yang mengoperasikan platform Facebook, Instagram, dan WhatsApp, sudah memulai proses pengajuan lisensi mereka.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menegaskan bahwa platform yang melanggar persyaratan untuk memperoleh lisensi dapat dikenai investigasi atau pengawasan yang lebih ketat.

Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang bertekad untuk mengawasi dan menegakkan peraturan dengan sungguh-sungguh demi memastikan platform online berperilaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam mengatur platform online, Malaysia juga mengikuti jejak langkah India dan Australia yang sama-sama gencar mengevaluasi cara untuk mengatur media sosial.

Dengan semakin meningkatnya perhatian dari pihak berwenang terkait regulasi media sosial, diharapkan perkembangan ini dapat membawa dampak positif, khususnya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna platform online.

Selain itu, upaya menertibkan platform online juga diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik terhadap hak-hak konsumen dalam dunia digital. Demikian, pengaturan ketat terhadap media sosial merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan keamanan dalam dunia digital.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved