Kenali Perbedaan Antara Fintech Legal dan Fintech Ilegal

Tanggal: 31 Des 2019 10:26 wib.
Akhir-akhir ini marak dengan pemberitaan tentang fintech lending atau layanan pinjaman online. Di mana yang banyak dikeluhkan akibat cara penagihan yang dilakukan secara tidak wajar. Hal seperti ini biasanya dilakukan oleh para penyedia jasa pinjaman online yang tidak legal alias para pengembang aplikasi yang tidak mendapatkan izin dan pengawasan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dalam hal ini sebenarnya OJK yang merupakan lembaga independen dengan salah satu tugasnya adalah memberikan izin serta pengawasan terhadap pinjaman online memaparkan tentang perbedaan antara fintech lending yang legal dan ilegal yaitu sebagai berikut :


Legal



Terdaftar serta diawasi oleh OJK dan untuk mengetahui dapat dicek melalui situs OJK yang biasanya diterbitkan beberapa bulan sekali.
Terdapat logo OJK pada situs dan atau pada aplikasi beberapa layanan juga meletakkan logo Asosiasi Fintech untuk menunjukkan keanggotaannya. Logo tersebut biasanya terletak pada bagian bawah situs.



Ilegal



Tidak terdaftar di OJK dan nama perusahaan tidak tercantum dalam daftar yang dirilis oleh OJK.
Tidak terdapat logo OJK atau asosiasi yang menaungi industri keuangan digital di situs dan atau aplikasi tersebut.


Adapun contoh dari peletakan logo OJK serta Asosiasi Fintech di situs penyedia layanan pinjaman online seperti di bawah ini.



Mungkin pada beberapa penyedia jasa pinjaman online mencantunkan logo-logo tersebut, tetapi agar benar-benar merupakan fintech yang legal maka sebaiknya lakukan pengecekan kembali pada situs OJK agar dapat memberikan rasa aman. Karena fintech itu sendiri merupakan bisnis yang diregulasi dengan ketat sehingga para penyelenggara harus transparan dalam memberikan informasi kepada publik dan salah satunya termasuk mengenai identitas perusahaan fintech tersebut. Selanjutnya identitas bisnis tersebut dapat menjadi rujukan agar dapat membedakan antara pemain pinjaman online yang legal dan ilegal berikut ulasannya.


Layanan Legal 



Mempunyai bentuk legal seperti PT atau CV dengan alamat kantor yang jelas di Indonesia.
Adanya jajaran manajemen seperti Direktur atau CEO yang tercantum pada situs atau dapat dengan mudah ditemukan pada mesin pencari seperti Google.
Mempunyai layanan pengaduan konsumen serta media sosial yang aktif.



Layanan Ilegal



Tidak memiliki legal bisnis serta alamat kantor operasional yang jelas di Indonesia.
Sukar ditemukan mengenai informasi jajaran manajemen perusahaan.
Tidak mempunyai layanan pelanggan termasuk pada media sosial.


Untuk proses peminjaman pun ada beberapa tahap yang harus dilalui. Proses tersebut dibutuhkan oleh perusahaan penyedia pinjaman online sebagai bahan analisi untuk meminimalisir adanya resiko gagal bayar. Dan terkait pada proses tersebut ada juga ciri lainnya yang dapat menjadi suatu perbedaan antara yang legal dan ilegal.


Legal



Proses seleksi merupakan proses yang cukup ketat dengan menanyakan identitas diri serta latar belakang profesi. Seperti pertanyaan mengenai pekerjaan serta penghasilan yang pada umumnya ditanyakan oleh jasa penyedia pinjaman online.
Adanya informasi mengenai biaya pinjaman yang disampaikan secara jelas di aplikasi maupun pada situs.
Tidak ada biaya lain-lain yang disembunyikan.
Penawaran produk digulirkan secara terang-terangan seperti media masa, media sosial resmi perusahaan dan lain sebagainya.



Layanan Ilegal



Untuk proses pendaftaran sampai dengan proses pencairan relatif mudah dan singkat, hanya bermodalkan foto dan KTP.
Mengenai informasi tentang pinjaman banyak yang tidak jelas dan baru akan terlihat biaya lain-lain ketika proses penagihan dilakukan.
Penawaran produk lebih cenderung merupakan tindakan memaksa dan biasanya melalui SMS secara acak dari nomor serta sumber yang tidak jelas.


Itulah hal-hal yang sekiranya dapat menjadi pembeda antara fintech yang legal dan ilegal, sebagai konsumen harus jeli dan dapat memilih dengan bijak. Salah satu penyedia jasa fintech di Indonesia yang telah terdaftar di OJK dan merupakan Fintech Lending Legal adalah Cashwagon. Adalah penyedia layanan teknologi keuangan di mana memberikan pembiayaan konsumen secara online tanpa jaminan, prosedur persetujuan yang rumit serta tanpa jangka waktu yang lama. Untuk lebih detailnya mengenai informasi cashwagon, silahkan untuk mengunjungi situs https://cashwagon.id/pinjaman-cepat. Dengan menggunakan teknologi mutahir, pinjaman cepat di cashwagon dirancang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat Indonesia secara inovatif. Cashwagon hadir dengan teknologi informasi serta teknologi keuangan (Fintech) yang dinamis dan sangat berpengalaman serta dipelopori oleh para profesional industri internasional dengan pengalaman yang telah signifikan di Fintech dan TI.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved