Kemkomdigi Akan Batasi Akses Media Sosial Berdasarkan Usia
Tanggal: 3 Feb 2025 09:48 wib.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana menerapkan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital, mengingat dampak negatif penggunaan media sosial yang semakin mengkhawatirkan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kementeriannya telah mengambil langkah awal dengan menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan tim kerja khusus. Tim ini bertugas melakukan kajian mendalam terkait mekanisme pembatasan akses media sosial bagi anak-anak dan remaja.
"Kami sudah membentuk tim khusus untuk melakukan kajian komprehensif terkait pembatasan akses media sosial berdasarkan usia. Ini sebagai langkah konkret untuk mempercepat aturan perlindungan anak di ruang digital," ujar Meutya Hafid, Sabtu (1/2/2025).
Meutya juga menambahkan bahwa regulasi ini nantinya tidak hanya membahas batasan usia, tetapi juga akan mencakup mekanisme verifikasi identitas pengguna media sosial agar lebih ketat dan tidak mudah disalahgunakan.
Mengapa Pembatasan Ini Diperlukan?
Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya konten negatif di media sosial yang mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Beberapa alasan utama perlunya pembatasan ini antara lain:
Maraknya Cyberbullying
Banyak anak dan remaja yang mengalami perundungan di media sosial, yang berdampak pada kesehatan mental mereka.
Penyebaran Konten Berbahaya
Akses tanpa batas terhadap konten pornografi, kekerasan, hingga ujaran kebencian membuat anak-anak rentan terhadap pengaruh negatif.
Kecanduan Media Sosial
Anak-anak yang terlalu sering bermain media sosial berisiko mengalami gangguan kesehatan mental, kecemasan sosial, hingga penurunan prestasi akademik.
Perlindungan Data Pribadi
Tanpa regulasi ketat, data pribadi anak-anak dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bagaimana Mekanisme Pembatasannya?
Kemkomdigi tengah mengkaji beberapa opsi pembatasan, di antaranya:
Verifikasi Usia dengan KTP atau Identitas Digital, Pengguna yang ingin mendaftar atau mengakses platform media sosial harus melakukan verifikasi usia melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau sistem identitas digital lainnya.
Jam Akses Terbatas bagi Anak di Bawah Umur, Beberapa negara telah menerapkan aturan jam akses terbatas, di mana anak-anak hanya bisa menggunakan media sosial pada jam tertentu.
Kontrol Orang Tua yang Lebih Ketat, Orang tua akan diberikan kontrol lebih besar untuk mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka, termasuk fitur parental control yang lebih ketat di platform media sosial.
Dukungan dan Tantangan Regulasi Ini, Regulasi ini mendapat dukungan dari banyak pihak, termasuk lembaga perlindungan anak, psikolog, dan orang tua yang mengkhawatirkan dampak negatif media sosial bagi generasi muda.
Namun, ada juga tantangan dalam implementasinya, seperti:
Penolakan dari Platform Media Sosial, Beberapa perusahaan teknologi mungkin keberatan karena aturan ini dapat membatasi jumlah pengguna mereka.
Sulitnya Verifikasi Usia Secara Akurat, Sistem verifikasi usia masih menjadi tantangan besar karena banyak anak-anak yang bisa dengan mudah memalsukan usia mereka saat mendaftar media sosial.
Potensi Pelanggaran Privasi, Pengumpulan data pribadi pengguna untuk verifikasi usia harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak melanggar hak privasi.
Rencana pembatasan akses media sosial berdasarkan usia oleh Kemkomdigi menjadi langkah penting dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Meskipun memiliki tantangan dalam implementasinya, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.
Saat ini, Kemkomdigi masih dalam tahap kajian dan penggodokan aturan, sehingga masyarakat masih perlu m