Kementerian Komunikasi dan Informatika Jelaskan Dasar Hukum Starlink Bayar BHP Rp23 Miliar per Tahun
Tanggal: 25 Jun 2024 19:26 wib.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan dasar hukum yang membuat satelit Starlink milik Elon Musk hanya dikenakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi sebesar Rp23 miliar per tahun. Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail, alasan BHP Starlink lebih rendah karena satelit ini dikenakan BHP spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR) untuk layanan satelit. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (PP 43/2023).
Menurut Ismail, PP No. 43 Tahun 2023 tersebut ditetapkan setelah melalui serangkaian konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan dan tahapan harmonisasi dengan sejumlah kementerian terkait lainnya. Pengenaan BHP ISR untuk semua penyelenggara satelit merujuk pada regulasi yang sama, yakni PP 43/2023 dan aturan pelaksanaannya, sehingga besaran BHP ISR yang dikenakan kepada Starlink yang benar adalah sekitar Rp23 miliar per tahun.
Ini mengindikasikan bahwa peran Kemenkominfo dalam melaksanakan pengenaan BHP ISR sesuai dengan aturan yang ada. Kementerian ini berperan untuk menghitung dan menetapkan besaran BHP ISR untuk penyelenggara satelit dengan berdasarkan pada formula dan indeks yang telah ditetapkan dalam regulasi, baik PP/2023 maupun aturan pelaksanaannya, untuk kemudian ditagihkan kewajiban BHP tersebut kepada penyelenggara satelit bersangkutan.
Ismail juga menekankan perbedaan antara BHP IPFR seluler dan BHP ISR satelit. BHP IPFR seluler bersifat eksklusif, dalam artian satu pita frekuensi, satu pemegang izin, untuk satu wilayah layanan, sementara BHP ISR satelit tidak bersifat eksklusif, sehingga satu pita frekuensi tertentu tidak hanya digunakan oleh satu pemegang izin, melainkan bersama-sama dengan penyelenggara satelit lain. Penggunaan frekuensi untuk satelit menggunakan pola sharing frekuensi melalui pemanfaatan slot orbit yang berbeda atau pembagian wilayah cakupan, yang menjadikannya tidak eksklusif di satu pita frekuensi tertentu.
Sesuai ketentuan regulasi, ISR memiliki durasi penggunaan yang lebih pendek dibandingkan IPFR. Kemenkominfo menjelaskan bahwa jika IPFR dapat diberikan maksimal 10 tahun, maka ISR hanya dapat diberikan maksimal 5 tahun. Hal ini perlu diperhatikan karena satelit Starlink juga terikat dengan siklus evaluasi tahunan terhadap hak labuh yang telah diterbitkan.
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa BHP IPFR Seluler, khususnya pada tahun-tahun awal izin, pada umumnya ditetapkan sebagai hasil dari mekanisme lelang frekuensi, di mana terjadi kompetisi harga di antara para calon pemegang izin. Namun, layanan direct to cell tidak serta merta dapat diberikan kepada Starlink saat ini, mengingat belum ada regulasi yang mengatur penyelenggaraannya dan berpotensi interferensi dengan frekuensi jaringan seluler yang eksklusif digunakan oleh para operator seluler.
Dari penjelasan Kemenkominfo, terlihat bahwa pengenaan BHP kepada Starlink didasarkan pada landasan hukum yang sama seperti penyelenggaraan satelit lainnya. PP 43/2023 menjadi aturan yang mengatur besaran biaya hak penggunaan frekuensi, sehingga menjadikannya sebagai dasar hukum yang mengikat dalam pengenaan biaya kepada Starlink.