Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses lebih dari 5,5 juta konten judi online hingga Desember 2024. Langkah ini diambil dalam rangka pemberanta
Tanggal: 1 Jan 2025 11:08 wib.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses lebih dari 5,5 juta konten judi online hingga Desember 2024. Langkah ini diambil dalam rangka pemberantasan judi online yang semakin meresahkan. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menegaskan arti pentingnya kolaborasi dan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam upaya pemberantasan judi online.
Dalam sebuah keterangan tertulis, Nezar menyebutkan bahwa sekitar 4 juta masyarakat Indonesia bermain judi online setiap hari. Hal yang lebih menyedihkan adalah bahwa dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 80.000 anak-anak yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Jumlah ini tentu sangat memprihatinkan karena melibatkan generasi muda yang seharusnya sedang dalam proses pembelajaran dan pengembangan diri. Ini juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruknya terhadap perkembangan anak-anak secara keseluruhan.
Selain itu, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menunjukkan bahwa nilai transaksi dari permainan judi online di Indonesia telah mencapai hampir Rp900 triliun per tahun. Besarnya nilai transaksi ini menunjukkan betapa meresahkannya penyebaran aktivitas judi online di tengah masyarakat.
Wamenkondigi menekankan bahwa kerja sama yang solid dari berbagai pihak menjadi kunci penting dalam menghadapi tantangan transformasi digital ini. Ia menyerukan untuk memberantas judi online mulai dari lingkungan sekitar hingga di lembaga-lembaga tempat kita bekerja.
Dalam konteks ini, penting bagi seluruh pihak terutama orang tua dan sekolah untuk memberikan pemahaman yang cukup kepada anak-anak tentang bahaya judi online dan memperkuat kontrol terhadap akses anak-anak terhadap konten-konten judi online.
Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan kegiatan judi online agar dapat menekan angka partisipasi masyarakat dalam aktivitas tersebut.
Dampak negatif dari judi online tidak hanya berdampak buruk pada perekonomian negara tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat dan anak-anak. Oleh karenanya, langkah-langkah preventif dan penindakan yang tegas perlu segera diterapkan untuk memberantas judi online dan mencegah semakin banyaknya masyarakat, khususnya anak-anak, yang terjerumus ke dalam aktivitas tersebut.