Kemenkominfo Mempersiapkan Langkah-langkah untuk Menciptakan Ruang Digital Ramah Anak
Tanggal: 25 Jul 2024 08:04 wib.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mempersiapkan sejumlah langkah strategis guna menciptakan ruang digital yang ramah bagi anak-anak. Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif serta mengurangi dampak negatif bagi anak-anak di Indonesia, sekaligus mendukung perkembangan bakat digital bangsa.
Salah satu langkah yang telah dilakukan oleh Kemenkominfo adalah penanganan konten negatif, seperti pornografi anak dan kekerasan pada anak. Selain itu, Kemenkominfo juga telah menyiapkan regulasi khusus dan menggalakkan literasi digital baik bagi anak-anak maupun orang tua.
Menurut pernyataan dari Kementerian Kominfo, "Untuk pengendalian konten, kami sudah melakukan penanganan konten pornografi anak dan konten kekerasan pada anak. Sementara untuk literasi digital, kami memiliki berbagai inisiatif bagi anak dan orang tua terkait penguatan kecakapan digital, keamanan digital, etika digital, dan budaya digital."
Lebih jauh lagi, Kementerian Kominfo telah secara spesifik menangani hampir sepuluh ribu konten terkait anak di ruang digital sejak 2016 hingga 23 Juli 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat 9.293 konten pornografi anak yang telah ditangani dan dihapus aksesnya dari ruang digital. Mayoritas konten berasal dari situs web sebanyak 8.909 konten, diikuti oleh Twitter/X sebanyak 179 konten, Telegram 132 konten, layanan Meta (Facebook dan Instagram) 31 konten, aplikasi berbagi berkas 18 konten, dan YouTube dua konten.
Selain itu, dalam periode yang sama, Kementerian Kominfo juga menangani 37 konten kekerasan pada anak. Konten-konten tersebut kebanyakan ditemukan di layanan Meta (Facebook dan Instagram) sebanyak 27 konten, diikuti oleh aplikasi berbagi berkas delapan konten, serta sisanya tersebar di situs web dan Twitter/X.
Langkah lain yang diambil oleh Kementerian Kominfo untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak adalah melalui upaya menggalakkan literasi digital baik bagi anak-anak maupun orang tua. Literasi digital ini diperlukan agar kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai penggunaan internet, bahwa ruang digital seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif serta mengasah kreativitas dalam berinovasi.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal 16A UU nomor 1/2024 diatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik. Aturan ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk menjaga anak-anak Indonesia di ruang digital, sekaligus memastikan bahwa ruang digital menjadi tempat yang aman, nyaman, dan produktif bagi mereka.