Sumber foto: Google

Kemenkominfo Blokir Aplikasi TEMU di Indonesia, Tak Terdaftar di PSE

Tanggal: 10 Okt 2024 10:30 wib.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di bawah kepemimpinan Menkominfo Budi Arie Setiadi telah melakukan pemblokiran terhadap aplikasi TEMU di Indonesia. Hal ini dikarenakan aplikasi tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Budi Arie menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena ia khawatir akan dampak serbuan produk asing terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.

Aplikasi TEMU, yang berasal dari China, dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenkominfo terkait dengan keberadaan aplikasi asing di Indonesia. Budi Arie menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir aplikasi retail asal China tersebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi kepentingan para pelaku UMKM lokal  di Tanah Air. Menurutnya, kehadiran aplikasi asing yang tidak terdaftar dapat mempengaruhi bisnis UMKM dalam negeri dengan berbagai cara yang dapat merugikan mereka.

Ketidak terdaftaran aplikasi TEMU sebagai PSE di Indonesia juga menimbulkan kekhawatiran terkait dengan data pengguna. Kemenkominfo menekankan pentingnya perlindungan data pribadi pengguna aplikasi, dan dalam konteks ini, kepatuhan terhadap regulasi yang ada menjadi hal yang sangat diutamakan. Oleh karena itu, langkah pemblokiran tersebut diambil sebagai tindakan preventif untuk mencegah dampak-dampak buruk yang mungkin timbul akibat ketidakterdaftaran aplikasi asing yang belum memenuhi standar keamanan data pengguna di Indonesia.

Budi Arie juga menegaskan bahwa pemblokiran ini bukan bertujuan untuk melarang akses terhadap inovasi teknologi asing, namun lebih kepada untuk memastikan bahwa setiap inovasi teknologi yang masuk ke Indonesia mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan manfaat yang seimbang bagi masyarakat dan pelaku bisnis di dalam negeri. Kemenkominfo juga membuka pintu bagi para penyelenggara aplikasi asing untuk mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia jika mereka memang berniat untuk beroperasi di Tanah Air.

Keputusan Kemenkominfo dalam memblokir aplikasi TEMU ini tentu saja menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ada yang memahami langkah pemerintah dalam melindungi kepentingan bisnis dalam negeri, namun ada pula yang merasa bahwa pemblokiran tersebut dapat menjadi hambatan bagi akses terhadap inovasi teknologi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sebagai penutup, langkah pemblokiran aplikasi TEMU oleh Kemenkominfo merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keamanan, perlindungan data, dan kepentingan bisnis dalam negeri. Meskipun menuai pro dan kontra, langkah ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antara pemerintah, pasar, dan masyarakat dalam mengatur kehadiran teknologi asing di Indonesia. Semoga keputusan ini dapat memberikan efek positif bagi ekosistem bisnis digital Tanah Air.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved