Kemenkominfo Berhasil Memblokir Hampir 3 Juta Konten Judi Online

Tanggal: 29 Jun 2024 14:22 wib.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil memblokir sekitar 2.945.150 konten judi online dalam kurun waktu hampir satu tahun. Hal ini disampaikan langsung oleh Budi Arie Setiadi melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Sabtu.

Dalam upaya pemberantasan konten judi online, Kemenkominfo menegaskan komitmennya dalam mencegah dampak negatif yang diakibatkan oleh situs-situs tersebut di kalangan masyarakat. Pada saat yang bersamaan, Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan sekitar 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

Lebih lanjut, Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online telah dilakukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024. Bahkan, Kemenkominfo juga mencatat bahwa dalam rentang waktu yang sama, pihaknya telah berhasil menangani 16.596 sisipan laman judi pada situs pendidikan dan 18.974 pada situs pemerintahan.

Selain itu, Kemenkominfo telah mengeluarkan surat peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok yang sering dimanfaatkan oleh para oknum untuk menyebarkan situs-situs judi online. Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pengelola platform digital akan dikenakan denda hingga Rp500 juta per konten jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online.

Langkah pemberantasan yang terus dilakukan oleh Kementerian Kominfo merupakan respons atas dampak negatif yang signifikan yang ditimbulkan bagi pengguna situs judi online, termasuk dampak ekonomi, sosial, dan psikologis yang memiliki konsekuensi yang serius.

Dalam upaya memberantas situs judi online yang meresahkan, Kementerian Kominfo terus menjajaki adopsi teknologi dari Google dalam memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mempercepat pemrosesan laporan konten judi online, sehingga menjadi lebih efektif dan efisien.

Menurut Menteri Budi Arie, langkah-langkah tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yaitu Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di mana Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang berdasarkan peraturan perundang–undangan melalui pemutusan akses.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved