Kemenkomdigi Blokir 5,5 Juta Konten Judi Online Sepanjang 2024: Upaya Tegas Lawan Kejahatan Digital
Tanggal: 3 Jan 2025 15:09 wib.
Tampang.com | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah berhasil memblokir sebanyak 5,5 juta konten perjudian online hingga akhir tahun 2024. Menurut data yang dirilis Kemenkomdigi, pemblokiran ini dilakukan dalam upaya memberantas penyebaran konten perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam tindakan yang dilakukan di media sosial dan platform online, sebanyak 601.011 konten judi online telah berhasil dihapus.
Menteri Kemenkomdigi, Meutya Hafidz, mencatat bahwa platform-platform digital harus aktif dalam memerangi penyebaran konten judi online. Kondisi ini menjadi semakin penting karena maraknya praktik judi online yang merugikan banyak pihak.
Penurunan konten judi online dilakukan oleh Kemenkomdigi di berbagai platform, termasuk website, akun media sosial, file sharing, dan platform seperti Google, YouTube, Telegram, serta TikTok. Dari penurunan tersebut, dapat dilihat bahwa kasus penyebaran konten judi online menjangkau berbagai jenis platform digital, menunjukkan bahwa penyebarannya sangat luas dan menantang.
Molly Prabawaty, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 hingga Desember 2024, Kemenkomdigi telah memblokir 5,4 juta konten terkait judi online. Dia menegaskan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari kolaborasi antara pihak terkait, karena bekerja sendiri dalam mengatasi permasalahan ini dianggap tidak mungkin.
Lebih lanjut, Molly Prabawaty juga mengajak berbagai pihak, terutama orang tua dan masyarakat, untuk berkolaborasi dalam mencegah anak-anak dan remaja dari tergoda untuk terlibat dalam praktik judi online. Dengan begitu, upaya pencegahan penyebaran konten judi online dapat dilakukan secara lebih efektif dan luas.
Satuan Tugas (Satgas) Judi Online pada bulan November mencatat bahwa jumlah keyword terkait judi online di platform Meta (induk Facebook, Instagram, WhatsApp, Threads) mencapai 7.252, sementara Google mencapai 1.361. Hal ini menunjukkan adanya upaya yang meluas untuk mempromosikan judi online di berbagai platform digital, sehingga membutuhkan upaya yang lebih serius dalam memberantasnya.
Meskipun kebijakan blokir konten judi online telah diimplementasikan, namun pakar keamanan siber mengingatkan bahwa tindakan ini belum cukup untuk membersihkan praktik judi online dari Indonesia. Penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana serta pelaku judi online dianggap sebagai langkah yang lebih efektif dalam memberantas praktik ini. Dengan demikian, penindakan terhadap pemain judi yang teridentifikasi sebagai penyumbang dana dapat memberikan efek jera yang lebih efektif dari hanya pemblokiran konten.
Tidak hanya itu, kerjasama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dianggap sebagai langkah penting dalam melacak aliran dana yang terkait dengan praktik judi online. Informasi ini kemudian dapat diserahkan kepada kepolisian untuk melanjutkan penegakan hukum lebih lanjut.
Selain tindakan yang diambil oleh lembaga pemerintah, partisipasi masyarakat diharapkan dalam melaporkan konten atau promosi judi online melalui berbagai kanal aduan yang disediakan, seperti Aduankonten.id dan WA chatbot Stop Judi Online.
Instruksi tambahan juga diberikan untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana melalui saluran pengaduan Cekrekening.id.
Dalam penanganan kasus konten judi online, upaya kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat menjadi krusial untuk memastikan efektivitas dalam memerangi praktik judi online. Penanganan yang berkelanjutan dan lebih holistik perlu dilakukan agar tujuan bebas dari praktik judi online dapattercapai.