Kecerdasan Buatan Makin Pintar, Regulasi Etika di Indonesia Masih Jalan di Tempat?
Tanggal: 12 Mei 2025 22:24 wib.
Tampang.com | Teknologi kecerdasan buatan (AI) generatif seperti ChatGPT, Midjourney, dan Gemini telah membuka babak baru dalam cara manusia berinteraksi dengan mesin. Namun, seiring pesatnya kemajuan ini, muncul kekhawatiran: apakah Indonesia punya kerangka hukum dan etika yang cukup untuk mengatur potensi penyalahgunaan AI?
Tanpa aturan yang jelas, AI bisa digunakan untuk memproduksi disinformasi, memalsukan identitas, hingga memperkuat bias sosial yang sudah ada.
Kekosongan Regulasi dan Minimnya Diskusi Publik
Sampai pertengahan 2025, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur pemanfaatan teknologi AI, terutama jenis generatif. Sebagian wacana masih terbatas pada payung hukum umum seperti UU ITE atau RUU Perlindungan Data Pribadi yang belum mengakomodasi kompleksitas AI terkini.
“AI generatif bukan sekadar alat, tapi teknologi disruptif yang bisa berdampak sosial-politik secara besar,” kata Dr. Sinta Mahardika, peneliti teknologi dan etika dari Universitas Indonesia.
Menurutnya, pemerintah dan DPR belum menunjukkan keseriusan menyusun standar etika dan pengawasan atas pengembangan dan penggunaan AI.
Risiko: Bias, Deepfake, dan Disinformasi
Tanpa kerangka etik dan pengawasan yang memadai, AI generatif berpotensi melahirkan berbagai masalah. Deepfake bisa disalahgunakan untuk kampanye hitam, manipulasi opini publik, atau bahkan penipuan.
Selain itu, algoritma yang dilatih dengan data tidak berimbang bisa memperkuat stereotip ras, agama, dan gender.
“AI bisa menciptakan ilusi kebenaran yang sangat meyakinkan, dan itu berbahaya jika tidak ada kontrol,” ujar Sinta.
Belum Ada Badan Khusus Pengawas AI
Salah satu hambatan utama adalah ketiadaan lembaga khusus yang mengawasi pemanfaatan AI di Indonesia. Negara-negara seperti Uni Eropa dan Singapura telah lebih dulu membentuk badan pengatur atau panduan etik nasional.
Indonesia justru masih sibuk memperdebatkan siapa yang harus bertanggung jawab atas kecerdasan buatan.
Langkah-langkah yang Mendesak Dilakukan
Pemerintah harus menyusun regulasi khusus untuk AI, terutama jenis generatif
Diperlukan badan atau komisi etika AI independen
Publik harus dilibatkan dalam diskusi dampak sosial AI
Industri teknologi perlu diajak menyusun standar penggunaan yang bertanggung jawab
Teknologi Tanpa Etika Adalah Ancaman
AI generatif membawa manfaat besar dalam pendidikan, bisnis, dan kreatif. Tapi tanpa etik dan pengawasan yang jelas, teknologi ini bisa berubah jadi bumerang. Saatnya Indonesia tidak sekadar mengejar kemajuan digital, tapi juga membangun fondasi moral dan hukum yang kokoh.