Sumber foto: Google

Kebocoran Data Terus Terjadi, Perlindungan Digital Kita Sekadar Formalitas?

Tanggal: 12 Mei 2025 22:26 wib.
Tampang.com | Rentetan insiden kebocoran data pribadi kembali mengguncang ruang digital Indonesia. Dari data pelanggan e-commerce, pengguna aplikasi kesehatan, hingga informasi rekening bank bocor ke forum-forum gelap. Masyarakat pun makin resah dan mempertanyakan: apakah perlindungan data pribadi benar-benar dijalankan?

Sayangnya, di tengah ancaman yang semakin kompleks, langkah perlindungan digital pemerintah masih dianggap lambat dan tambal sulam.

UU PDP Sudah Disahkan, Tapi Implementasi Masih Lemah

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memang telah resmi disahkan pada 2022, namun hingga kini pelaksanaan teknisnya masih penuh celah. Belum ada lembaga otoritatif yang aktif mengawasi secara independen dan responsif.

“UU PDP seharusnya menjadi tameng utama. Tapi faktanya, sebagian besar lembaga belum siap,” kata Rachmad Hadi, pakar keamanan digital dari Digital Privacy Watch.

Menurutnya, banyak institusi, baik pemerintah maupun swasta, belum memiliki sistem keamanan siber yang layak. Bahkan, banyak situs resmi instansi pemerintahan masih rentan terhadap serangan.

Serangan Siber Meningkat, Tapi Literasi Keamanan Masih Rendah

Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat lebih dari 400 juta serangan siber terjadi selama 2024. Namun ironisnya, tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap keamanan digital masih sangat rendah.

“Sebagian besar masyarakat masih gampang tergiur klik tautan mencurigakan atau membagikan data pribadi tanpa verifikasi. Ini kombinasi berbahaya,” jelas Rachmad.

Ditambah lagi, banyak pelaku industri digital belum menjadikan keamanan siber sebagai prioritas utama. Budget keamanan siber sering kali ditekan, bahkan dianggap beban operasional.

Minimnya Transparansi dan Tanggung Jawab Platform

Saat kebocoran data terjadi, publik nyaris tidak mendapat kejelasan: siapa yang bertanggung jawab, bagaimana data itu bisa bocor, dan apa kompensasinya?

Platform digital kerap berlindung di balik pernyataan “sedang diselidiki” dan tidak membuka secara transparan informasi insiden. Hal ini memperparah ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem digital nasional.

Langkah Nyata yang Perlu Segera Dilakukan



Pemerintah perlu membentuk otoritas perlindungan data yang independen dan aktif


Audit keamanan siber harus diwajibkan bagi semua platform yang mengelola data pribadi


Pendidikan literasi digital harus ditingkatkan sejak sekolah dasar


Sanksi tegas harus diberlakukan kepada pihak yang lalai dalam menjaga data



“Jika ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional bisa runtuh. Tanpa kepercayaan, transformasi digital hanya tinggal jargon,” tegas Rachmad.

Keamanan Digital adalah Hak, Bukan Bonus

Di era digital, data pribadi adalah identitas kita. Menjaganya berarti menjaga hak asasi. Negara, penyedia layanan, dan masyarakat harus sama-sama mengambil tanggung jawab. Perlindungan digital bukan hanya soal teknologi, tapi soal komitmen untuk menjaga martabat manusia di ruang maya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved