Sumber foto: iStock

Kapan Lembaga Wasit Data Pribadi Dibentuk? Ini Fakta di Balik Mandeknya Regulasi Perlindungan Data di Indonesia

Tanggal: 8 Jun 2025 14:38 wib.
Sudah hampir dua tahun berlalu sejak Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan, namun hingga kini lembaga pengawas independen yang diamanatkan dalam regulasi tersebut belum juga terbentuk. Padahal, lembaga ini memiliki peran penting sebagai “wasit” dalam menjaga keamanan data pribadi masyarakat Indonesia yang semakin rentan terhadap kebocoran dan penyalahgunaan.

Meski urgensinya tinggi, pembentukan lembaga tersebutlah ternyata masih terjebak dalam proses panjang di level pemerintahan. Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum pembentukan lembaga ini belum bisa diterbitkan karena Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasannya belum rampung sepenuhnya.

Lembaga Pengawas Data Pribadi Masih Menunggu "Lampu Hijau"

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Program Strategis, Aida Rezalina, menjelaskan bahwa proses penyusunan PP kini masih berjalan dan menjadi syarat utama agar Perpres terkait dapat diterbitkan.

“Perpres bisa keluar kalau PP-nya sudah selesai. Itu syarat hukumnya,” ungkap Aida saat ditemui di kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Kamis (5/6/2025). Ia juga menambahkan bahwa penyusunan PP ini sudah memasuki tahap akhir, dengan sekitar dua per tiga pasal sudah dibahas.

Proses harmonisasi sedang berlangsung di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang memang memiliki peran dalam menyelaraskan isi regulasi agar tidak bertabrakan dengan aturan hukum lainnya. Menurut Aida, pembahasan cukup memakan waktu karena UU PDP memiliki struktur pasal yang sangat rinci dan kompleks.

Kompleksitas Pasal Jadi Tantangan

Undang-undang PDP sendiri dikenal sebagai salah satu regulasi yang sangat detail. Ini merupakan bentuk respons terhadap meningkatnya risiko kebocoran data di era digital dan tingginya kekhawatiran publik terhadap keamanan informasi pribadi mereka.

“Pasalnya banyak sekali dan sangat teknis, jadi perlu waktu untuk menyatukan pandangan antar kementerian. Tapi kami terus mendorong agar ini cepat selesai,” tambah Aida.

Sayangnya, hingga saat ini, belum ada kepastian waktu kapan Perpres tentang pembentukan lembaga pengawas data ini akan ditandatangani Presiden dan diundangkan. Hal ini tentu membuat publik bertanya-tanya: sampai kapan data pribadi masyarakat akan terus dibiarkan tanpa perlindungan institusional yang kuat?

Tugas Strategis Lembaga PDP

Jika akhirnya terbentuk, lembaga pengawas Perlindungan Data Pribadi ini akan memiliki fungsi vital sebagaimana tercantum dalam Pasal 59 dan 60 Undang-Undang PDP. Lembaga ini bertanggung jawab untuk:



Mengawasi kepatuhan pengendali dan pemroses data terhadap ketentuan perundang-undangan.


Menegakkan hukum administrasi atas pelanggaran terhadap hak subjek data.


Memberikan rekomendasi dan sanksi administratif.


Melakukan audit, pengawasan, dan pembinaan.



Singkatnya, lembaga ini berfungsi layaknya “wasit” netral yang bertugas memastikan seluruh pihak menjalankan praktik perlindungan data secara adil dan sesuai regulasi.

Indonesia Butuh Wasit Data Sekarang Juga

Ketidakpastian ini menimbulkan kegelisahan, terutama di tengah maraknya kasus kebocoran data yang kerap terjadi namun minim penyelesaian. Kasus-kasus seperti peretasan data SIM card, penyalahgunaan data pelanggan, hingga data instansi pemerintahan yang dijual bebas di dark web menjadi sinyal keras bahwa Indonesia membutuhkan lembaga pengawas data yang independen dan kuat.

Tanpa kehadiran lembaga ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran perlindungan data pribadi akan cenderung lemah. Pelaku tidak jera, dan masyarakat akan terus dirugikan. Sejumlah pengamat bahkan menilai pemerintah terlalu lamban dalam merespons urgensi pembentukan lembaga ini.

Pemerintah Didesak Segera Bertindak

Banyak pihak, baik dari kalangan pakar keamanan siber, organisasi masyarakat sipil, hingga sektor bisnis digital, mendesak pemerintah agar tidak lagi menunda-nunda. Kepercayaan publik terhadap sistem digital Indonesia bergantung pada hadirnya lembaga yang bisa menjamin perlindungan data.

Dengan transformasi digital yang berlangsung cepat dan penetrasi teknologi informasi yang semakin dalam, sudah saatnya negara hadir untuk memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh warga negaranya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved