Sumber foto: Apple

iPhone Dilarang di RI? Begini Polemik Investasi Apple dan Masa Depan Teknologi di Indonesia

Tanggal: 26 Jan 2025 21:22 wib.
Nasib iPhone 16 di Indonesia hingga kini masih belum menemui kejelasan. Pemerintah tengah menunggu revisi proposal investasi dari Apple untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang menjadi syarat utama agar produk mereka dapat dipasarkan di Tanah Air. Sertifikat TKDN Apple telah habis masa berlakunya, dan pemerintah tidak dapat memperpanjangnya karena Apple belum menyelesaikan komitmen investasi dari periode 2020-2023.

Kontrak investasi sebelumnya seharusnya rampung pada Juni 2023, namun Apple belum menepati janji tersebut. Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa ketidakpatuhan ini memungkinkan pemerintah memberikan sanksi yang beragam, mulai dari penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN, hingga pencabutan sertifikat. Jika sanksi terakhir diterapkan, produk Apple, termasuk seri iPhone lama seperti iPhone 14 dan iPhone 13, terancam dilarang beredar di Indonesia.

Meski begitu, Kemenperin memilih memberikan sanksi paling ringan, yaitu meminta Apple menambah modal investasi melalui proposal baru untuk periode 2024-2026. Namun, jika Apple tetap tidak memenuhi kewajiban, sanksi yang lebih berat akan dipertimbangkan.

Febri juga menekankan bahwa tidak ada alasan bagi Apple untuk tidak membangun fasilitas produksi perangkat telekomunikasi (HKT) di Indonesia. Dengan kemampuan finansial Apple dan dukungan iklim bisnis serta sumber daya manusia di Indonesia, seharusnya investasi ini dapat terealisasi. Febri menambahkan, sejak Apple mulai berinvestasi di Indonesia pada 2017 melalui aturan Permenperin No. 29 Tahun 2017, mereka tidak pernah menghadapi keluhan birokrasi.

Proposal Investasi yang Dipertanyakan

Dalam proposal terakhir yang diajukan ke Kemenperin, Apple menyatakan rencana pembangunan pabrik AirTag di Batam dengan nilai investasi sebesar US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun. Namun, menurut penilaian teknis Kemenperin, nilai riil investasi tersebut hanya sekitar US$200 juta atau Rp3,2 triliun.

Pabrik ini diharapkan mulai beroperasi pada 2026 dan mampu memasok 60% kebutuhan AirTag global serta menyerap sekitar 2.000 tenaga kerja. Namun, Febri menjelaskan bahwa Apple memasukkan proyeksi nilai ekspor dan biaya pembelian bahan baku ke dalam perhitungan capex (capital expenditure), yang seharusnya hanya mencakup pembelian lahan, bangunan, serta mesin atau teknologi.

Jika nilai investasi sebesar US$1 miliar benar-benar diarahkan untuk capex, jumlah tenaga kerja yang terserap tentu akan jauh lebih besar. Namun, kenyataannya, Apple menggunakan metode perhitungan yang membuat nilai investasinya terlihat lebih besar daripada yang sebenarnya.

Harapan untuk Masa Depan

Dengan potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam hal pasar, sumber daya manusia, dan ekosistem teknologi, pemerintah berharap Apple dapat segera merealisasikan investasi yang diharapkan. Jika proposal baru diajukan dengan nilai investasi yang transparan dan realistis, diharapkan kolaborasi antara pemerintah Indonesia dan Apple dapat memberikan manfaat besar bagi kedua pihak, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan teknologi di Indonesia.

Keberlanjutan produk Apple di Indonesia kini berada di tangan negosiasi yang sedang berlangsung. Apakah Apple akan memenuhi tuntutan pemerintah, atau justru memilih untuk mengurangi eksistensinya di pasar Indonesia?
Copyright © Tampang.com
All rights reserved