Sumber foto: google

iPhone 16 yang Dibeli dari Luar Negeri, Apakah Legal atau Ilegal? Kementerian Perindustrian masih mempertahankan pendiriannya bahwa iPhone 16 tidak dapat diimpor ke Indonesia kecuali Apple Inc tel

Tanggal: 28 Okt 2024 18:13 wib.
Kementerian Perindustrian masih mempertahankan pendiriannya bahwa iPhone 16 tidak dapat diimpor ke Indonesia kecuali Apple Inc telah memenuhi komitmen investasi mereka sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa iPhone 16 akan dianggap ilegal jika masuk ke Indonesia tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satu persyaratan yang belum dipenuhi adalah sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang merupakan salah satu syarat impor untuk telepon seluler di Indonesia.

Regulasi mengenai TKDN diatur dalam Permenperin 29 Tahun 2017 yang memberi fleksibilitas terhadap pemenuhan syarat TKDN produk perangkat. Beberapa skema yang direkomendasikan oleh Kementerian Perindustrian antara lain adalah skema manufaktur atau pembuatan produk dalam negeri, skema aplikasi yang dibuat oleh perusahaan asing di dalam negeri, dan skema inovasi di dalam negeri.

Apple dipersyaratkan untuk memilih skema inovasi, yang mewajibkan mereka untuk membangun komitmen inovasi di dalam negeri senilai Rp1,7 triliun. Realisasi investasi Apple di Indonesia hingga saat ini baru mencapai Rp1,48 triliun, sementara mereka harus mencapai minimal Rp1,7 triliun untuk memenuhi syarat.

Menteri Perindustrian Agus juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16. Hal ini menunjukkan bahwa Apple harus mematuhi komitmen yang telah mereka buat sebelumnya sebelum dapat memasukkan iPhone 16 ke pasar Indonesia. 

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa meskipun Kementerian tidak akan menerbitkan IMEI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) masih memiliki kewenangan untuk menerbitkan IMEI untuk iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, namun dengan batasan maksimal dua unit per penumpang.

Di pasar internasional, iPhone 16 telah resmi dirilis pada 20 September 2024 dengan perkenalan pertama kali pada Senin, 9 September 2024. Fitur-fitur canggih yang dijanjikan oleh iPhone 16, seperti Apple Intelligence, telah dinantikan oleh banyak penggemar iPhone.

Namun, kehadiran iPhone 16 di pasar Indonesia masih menjadi tanda tanya mengingat melonjaknya permintaan akan perangkat ini di pasar China. Apple tentu akan mengalami kerugian jika tidak dapat memasukkan iPhone 16 ke Indonesia, negara dengan pangsa pasar terbesar di Asia Tenggara.

Dengan belum dipenuhinya syarat TKDN dan kewajiban investasi inovasi di Indonesia, kehadiran iPhone 16 di pasaran Tanah Air masih menimbulkan banyak pertanyaan. Sejauh ini, Apple harus memastikan bahwa mereka mematuhi aturan yang berlaku untuk memasukkan iPhone 16 ke Indonesia tanpa melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.

Secara keseluruhan, proses impor dan penjualan iPhone 16 di Indonesia masih menciptakan banyak ketidakpastian yang perlu diselesaikan oleh pihak terkait sebelum dapat dinikmati oleh konsumen Tanah Air.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved