Sumber foto: iStock

iPhone 16 Terganjal TKDN, Ini HP dengan Kandungan Lokal Tertinggi

Tanggal: 8 Nov 2024 19:10 wib.
Dunia teknologi terus berkembang, namun seringkali terkendala oleh aturan-aturan yang diberlakukan oleh pemerintah setempat. Hal ini pun dialami oleh Apple dengan seri iPhone 16 yang belum pasti untuk dijual di Indonesia. Persoalannya adalah terganjalnya sertifikat TKDN yang dimiliki perangkat ini, yang habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.

Sebagai informasi dasar, TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) merupakan standar yang wajib dipenuhi oleh perangkat elektronik yang ingin dijual di Indonesia. Pemerintah memiliki ketentuan batas minimal TKDN yang harus dipatuhi oleh perangkat tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 13 tahun 2021, batas minimal TKDN saat ini mencapai 35%, naik dari 30% pada Peraturan Menteri Kominfo No. 27 tahun 2015. Bahkan, masih ada wacana untuk menaikkan batas TKDN menjadi 40%, meskipun belum ada aturan resmi yang menggantikan peraturan tersebut.

Meski begitu, sejumlah perangkat dari merek lain telah memenuhi atau bahkan melebihi batas TKDN yang ditetapkan pemerintah. Misalnya, produk Samsung seperti Galaxy A25 5G, Galaxy A35 5G, Galaxy A55 5G, dan Galaxy Tab A9 LTE sudah mencapai 40,3%, berdasarkan informasi yang diunggah di laman resmi Samsung Indonesia. Demikian pula, Xiaomi Redmi A1 juga telah lolos dengan sertifikasi TKDN 40,3%, sementara beberapa perangkat Xiaomi lainnya mayoritas telah memenuhi TKDN berkisar 36-38%.

Tak ketinggalan, Oppo juga telah memenuhi aturan TKDN, di mana perangkat Find N3 5G telah mencapai TKDN 37%. Begitu pula halnya dengan Vivo, di mana V30 Lite telah meraih 36,93%. Semua merek HP di atas juga telah memiliki fasilitas manufaktur di Indonesia, dan menggunakan aplikasi buatan lokal untuk memenuhi ketentuan TKDN.

Berbeda dengan pesaingnya, Apple adalah satu-satunya yang saat ini memenuhi syarat TKDN minimum dengan skema pengembangan inovasi. Perusahaan ini bahkan telah membangun fasilitas Apple Developer Academy untuk merealisasikan hal tersebut. Selanjutnya, Bloomberg melaporkan rencana Apple membangun pabrik aksesori di Bandung dengan investasi mencapai US$10 juta atau setara dengan Rp 157 miliar.

Mengenai investasi Apple untuk pembangunan pabrik aksesori di Indonesia, masih belum jelas apakah hal ini akan membuat iPhone 16 memenuhi aturan TKDN. Apalagi, dalam aturan Kementerian Perindustrian, sertifikat TKDN skema inovasi hanya diberikan untuk investasi pembangunan "pusat inovasi".

Investasi pembangunan pabrik seharusnya hanya bisa memenuhi aturan TKDN jika mampu membuat iPhone 16 yang dirakit di Indonesia memiliki konten lokal sebesar 35%, baik melalui proses manufaktur maupun dengan menyediakan aplikasi buatan lokal.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved