Sumber foto: Apple

iPhone 16 Masuk RI: 5.448 Unit Terdaftar, Penjualan Resmi Masih Tertahan

Tanggal: 12 Jan 2025 20:20 wib.
Tampang.com | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Dirjen Bea Cukai Kemenkeu) mengumumkan bahwa sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah memasuki Indonesia hingga bulan Oktober 2024. iPhone 16 adalah produk terbaru yang dirilis oleh Apple Inc pada 9 September 2024, dengan pre-order yang dimulai pada 13 September dan ketersediaan pertama kali pada 20 September 2024.

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) Impor Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil dari impor barang penumpang dan barang kiriman. Hal ini menunjukkan bahwa iPhone 16 memiliki permintaan yang tinggi di Indonesia dalam kurun waktu tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa impor iPhone 16 hanya diperbolehkan untuk kebutuhan pribadi dan tidak untuk diperdagangkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pasal 34 Ayat 7A dalam peraturan tersebut membatasi jumlah telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang dapat dibawa oleh satu orang ketika masuk ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) hingga maksimal 2 unit dalam jangka waktu 1 tahun. Sedangkan Pasal 34 Ayat 7B membatasi jumlah barang kiriman pribadi yang masuk ke KPBPB sebanyak 2 unit per pengiriman.

Dalam konteks aplikasinya, ketentuan ini berlaku di berbagai bandara internasional di Indonesia seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kuala Namu. Barang-barang ini dapat diperbolehkan masuk ke Indonesia asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Namun, Chotibul menegaskan bahwa jika masyarakat membawa iPhone 16 untuk diperdagangkan, maka barang-barang tersebut akan dilarang masuk ke Indonesia. Barang bawaan pribadi yang melebihi nilai US$500 juga akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait dengan kemungkinan penjualan produk iPhone 16 Series di Indonesia, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa investasi Apple di Batam untuk pembuatan AirTag tidak cukup untuk memberikan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia. Meskipun AirTag merupakan aksesoris yang dihasilkan melalui investasi sebesar US$1 miliar oleh Apple, namun hal tersebut tidak termasuk dalam komponen utama ponsel atau perangkat komputer.

Kementerian Perindustrian juga menyampaikan beberapa poin counter proposal terkait dengan investasi Apple di negara lain, keadilan investasi di antara produsen ponsel, penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara, penciptaan lapangan kerja baru, penjualan yang dibukukan oleh Apple, dan penerapan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Upaya untuk mengatur dan membatasi impor iPhone 16 sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat industri dalam negeri serta mengatur impor barang-barang elektronik untuk memperkuat perekonomian nasional. Dengan demikian, upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor produk elektronik dari luar negeri.

Diharapkan ke depannya, kebijakan terkait dengan impor iPhone 16 maupun produk elektronik lainnya akan terus diatur dengan baik untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dan meningkatkan daya saing produk-produk lokal di pasar global. Optimalisasi regulasi terkait impor barang elektronik juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dalam jangkapanjang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved