iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia: Tantangan TKDN dan Dampaknya bagi Konsumen
Tanggal: 9 Des 2024 11:05 wib.
Pada saat ini, warga Indonesia masih belum bisa menjumpai iPhone 16 di pasaran karena Apple mengalami kendala terkait aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diberlakukan oleh pemerintah. Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menyoroti pentingnya penerapan kebijakan TKDN ini karena memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan TKDN diyakini memiliki dampak positif terhadap konsumsi produk lokal di Indonesia. Heru Sutadi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan TKDN sebagai bagian dari upaya untuk mendorong hilirisasi ekonomi..
"Kita mendukung kebijakan TKDN karena hal ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memajukan industri dalam negeri," ujar Heru di Jakarta pada Kamis, 5 Desember 2024. "Kita dapat membuka diri terhadap investasi asing selama terdapat kontribusi lokal dalam ponsel yang akan dijual di Indonesia," tambahnya.
Heru pun menegaskan bahwa konsumen memiliki hak-hak dasar terkait produk yang mereka beli, termasuk hak untuk memperoleh informasi yang lengkap. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia.
Menyorot permasalahan dengan Apple, Heru mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut harus mematuhi aturan perlindungan konsumen guna menjaga kesetaraan peluang di dalam industri. Kehadiran teknologi yang semakin canggih tidak boleh meniadakan perlindungan konsumen yang diatur dalam undang-undang.
Heru menilai bahwa kesulitan dalam mencapai kesepakatan antara Apple dan pemerintah dapat berdampak negatif bagi masyarakat sebagai konsumen. Tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat menimbulkan praktik ilegal seperti penyelundupan dan penipuan akibat belum adanya kejelasan terkait iPhone 16 di pasar Indonesia.
"Saat ini, belum ada kepastian terkait ketersediaan iPhone 16 di Indonesia. Kita harus berhati-hati karena hal ini bisa menimbulkan masalah di masa belakang terkait purna jual," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Menteri Perindustrian mengindikasikan bahwa Apple bersedia untuk membuka pabrik iPhone di Indonesia. Ini merupakan langkah yang positif dalam memperkuat industri manufaktur dalam negeri.
Terkait hal ini, beberapa analisis ekonomi dari Universitas Indonesia juga memberikan gambaran bahwa adanya investasi dari Apple dengan tetap memenuhi aturan TKDN akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi domestik.
Kebijakan TKDN juga dapat menjadi salah satu solusi untuk memberantas produk ilegal yang beredar di Indonesia. Dengan mewajibkan penjualan ponsel yang memenuhi standar TKDN, diharapkan dapat mengurangi praktik penyelundupan dan menjaga keselamatan konsumen dari produk ilegal yang tidak terjamin kualitasnya.