Sumber foto: YouTube Apple

Investasi Rp 1,4 Triliun Ditolak! Apakah Ini Akhir dari iPhone di Indonesia?

Tanggal: 1 Feb 2025 13:03 wib.
Proposal investasi terbaru Apple yang diajukan dalam skema ketiga untuk mendukung pembentukan akademi di Indonesia mendapat penolakan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Meskipun nilai investasi yang diajukan mencapai Rp 1,4 triliun, proposal ini tidak sepenuhnya sesuai dengan skema yang diharapkan pemerintah.

Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, alasan utama penolakan adalah karena sebagian besar dana yang diajukan oleh Apple mencakup pembiayaan yang dianggap tidak relevan dengan skema investasi tersebut. Dalam laporan yang diterima oleh Kemenperin, disebutkan bahwa dari total anggaran yang diajukan untuk periode 2020-2023, terdapat biaya untuk keperluan yang bersifat intangible atau tidak berwujud.

"Kami telah menerima beberapa laporan mengenai penggunaan dana Rp 1,4 triliun tersebut. Namun, ada pembiayaan untuk hal-hal yang tidak berwujud, yang membuat total pengajuan menjadi lebih besar dari yang seharusnya," jelas Febri dalam konferensi pers di Kemenperin pada Kamis lalu, dikutip Sabtu (1/2/2025).

Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah masuknya biaya tambahan yang tidak sepenuhnya berhubungan dengan investasi inti. Febri menyebutkan bahwa dalam laporan pengeluaran Apple, terdapat alokasi dana untuk biaya seperti pembelian AC, sewa bangunan, dan sewa tanah untuk Apple Academy. Selain pengeluaran yang terlihat secara fisik, terdapat juga pengeluaran lain yang masuk dalam kategori intangible dengan nilai yang cukup signifikan.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya biaya operasional Apple yang ikut dimasukkan dalam laporan tersebut, Febri hanya tertawa tanpa memberikan jawaban tegas. Ia juga mengindikasikan bahwa ada sejumlah pengeluaran yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan pelatihan atau pendidikan di Apple Academy, tetapi tetap dibebankan dalam laporan investasi.

Meski proposal investasi ini ditolak, pemerintah tidak menutup pintu bagi Apple untuk kembali mengajukan revisi proposal mereka. Tidak ada batas waktu yang ditentukan untuk pengajuan ulang, dan pertemuan lanjutan akan bergantung pada inisiatif dari pihak Apple sendiri.

"Sampai saat ini, kami belum menerima revisi proposal dari Apple. Oleh karena itu, kami belum dapat mengeluarkan sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan TPP (Tanda Pengenal Produk). Jika TPP belum diterbitkan, maka Apple tidak bisa mengimpor iPhone 16 ke Indonesia," ungkap Febri.

Dengan belum terpenuhinya persyaratan TKDN, iPhone 16 masih dilarang untuk masuk ke pasar Indonesia. Artinya, hingga saat ini, regulasi pemerintah tetap menghambat Apple untuk menjual produk terbarunya di Tanah Air.

Keputusan ini menimbulkan spekulasi mengenai masa depan Apple di Indonesia. Jika perusahaan asal Amerika Serikat itu tidak segera memenuhi ketentuan yang diminta pemerintah, maka potensi hilangnya produk Apple dari pasar Indonesia semakin besar. Namun, dengan kebebasan yang diberikan kepada Apple untuk kembali mengajukan proposal, masih ada kemungkinan bagi perusahaan tersebut untuk menemukan solusi dan mempertahankan keberadaannya di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved