Sumber foto: Google

Investasi Apple di Batam: Menperin Tegaskan Perhitungan Hanya Berdasarkan Capex

Tanggal: 9 Jan 2025 08:23 wib.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dengan tegas menegaskan bahwa nilai investasi harus dihitung berdasarkan capex perusahaan. Pernyataan ini terkait dengan komitmen investasi Apple yang rencananya akan membangun pabrik aksesori AirTag senilai US$ 1 miliar (Rp 16,2 triliun) di Batam, Indonesia.

Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, setelah pertemuan dengan perwakilan Apple di kantornya pada Selasa, 7 Januari 2025.

Namun, Menperin menyingkap bahwa investasi yang dijanjikan oleh Apple tidak berupa pembangunan pabrik baru. Sebaliknya, Apple akan bekerja sama dengan perusahaan di Batam untuk memproduksi AirTag. Menperin juga menyiratkan bahwa nilai investasi untuk fasilitas produksi tersebut tidak sebesar yang sebelumnya diumumkan.

Menurut Agus dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, pada Rabu, 8 Januari 2025, investasi tersebut hanya harus dihitung berdasarkan capex atau angka tetap.

Ia menegaskan bahwa perhitungan nilai investasi harus fokus pada belanja modal perusahaan dan tidak boleh mencakup proyeksi nilai ekspor atau variabel bahan baku. Menperin menegaskan, "Jadi menurut pandangan kami, yang kami inginkan itu adalah perhitungan nilai investasi itu hanya berdasarkan Capex, tidak yang lain-lain."

Menperin juga menekankan bahwa Kemenperin berharap agar komitmen Apple di Indonesia memenuhi prinsip keadilan, termasuk nilai investasi Apple di negara lain, investasi produsen di luar Apple yang beroperasi di Indonesia, pendapatan tambahan untuk negara, dan penciptaan tenaga kerja. Selain itu, Agus juga menyoroti bahwa Apple memiliki pendapatan yang besar di Indonesia. Menurutnya, "Sales Apple ini luar biasa besarnya."

Agus juga menyinggung mengenai sanksi dalam kasus Apple berdasarkan aturan Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59, yang mencakup pencabutan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan penambahan modal sebagai sanksi.

Menperin menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan angka tertentu sebagai counter proposal yang kuat dalam negosiasi dengan Apple.

Dari pernyataan Menperin, terlihat bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap nilai investasi yang dijanjikan oleh Apple. Hal ini menjadi penting mengingat rencana investasi yang melibatkan jumlah yang cukup besar seperti ini dapat berdampak signifikan terhadap ekonomi dan ketenagakerjaan di Indonesia.

Agar pihak-pihak terkait dapat mencapai kesepahaman yang adil, transparansi dan kejelasan mengenai nilai investasi serta komitmen yang diberikan oleh Apple akan menjadi kunci utama dalam pemecahan masalah ini.

Selain itu, penegakan aturan dan mekanisme dalam menangani kasus investasi juga harus dilakukan secara konsisten dan tegas untuk memastikan keadilan dan keberlangsungan investasi asing di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved