Internet 100 Mbps Cuma Rp100 Ribu? Ini Langkah Diam-Diam Pemerintah Atur Frekuensi Baru Demi Indonesia Melesat Digital!
Tanggal: 25 Mei 2025 01:19 wib.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengambil langkah strategis dalam rangka meningkatkan kualitas dan kecepatan internet nasional. Salah satu inisiatif terbarunya adalah dengan membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai penggunaan pita frekuensi 2,6 GHz. Pita frekuensi ini disiapkan untuk mendukung layanan internet mobile broadband dengan kecepatan hingga 100 Mbps, sejalan dengan target ambisius pemerintah yang ingin mencapainya paling lambat pada tahun 2029.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa partisipasi publik adalah elemen penting dalam merancang regulasi yang berdampak luas, termasuk dalam transformasi digital nasional.
Konsultasi publik dibuka hingga 26 Mei 2025, dan masyarakat dari berbagai kalangan—baik pelaku industri, akademisi, pemerhati kebijakan, maupun individu umum—diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan, kritik, atau saran terhadap isi RPM ini. Komdigi berharap partisipasi publik dapat memperkuat substansi regulasi yang sedang disusun agar mampu menjawab tantangan digital nasional secara menyeluruh.
RPM ini menjadi bagian penting dalam strategi besar pemerintah menata spektrum frekuensi radio, utamanya dalam mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Salah satu target utama dalam RPJMN tersebut adalah mempercepat penetrasi internet cepat dengan kecepatan rata-rata 100 Mbps di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2029.
Fakta saat ini menunjukkan bahwa Indonesia masih tertinggal dalam hal kecepatan unduh mobile broadband. Berdasarkan data dari Ookla per Maret 2025, Indonesia berada di peringkat ke-9 dari 10 negara di kawasan ASEAN, dengan kecepatan rata-rata 40,37 Mbps. Ketertinggalan ini memicu pemerintah untuk bergerak cepat agar tidak semakin tertinggal dalam kompetisi ekonomi digital global.
Menurut Komdigi, pita frekuensi 2,6 GHz dipilih karena berada pada kategori mid-band yang memiliki keunggulan signifikan, terutama dalam kapasitas jaringan dan keluasan bandwidth yang mencapai hingga 190 MHz. Selain itu, pita ini juga telah memiliki dukungan ekosistem perangkat global yang kuat, baik untuk teknologi 4G maupun 5G, khususnya dengan menggunakan mode Time Division Duplex (TDD).
Dengan mengoptimalkan spektrum ini, pemerintah berharap bisa menghadirkan jaringan internet yang stabil, cepat, dan merata hingga ke pelosok negeri. RPM ini juga akan menjadi pondasi penting dalam mempercepat transformasi digital nasional, memperkuat infrastruktur konektivitas, dan memperluas akses informasi untuk seluruh rakyat Indonesia.
Beberapa poin utama dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain:
Penetapan penggunaan pita frekuensi 2,6 GHz (2500–2690 MHz) untuk jaringan bergerak seluler menggunakan mode TDD.
Hak penggunaan frekuensi akan diberikan melalui mekanisme Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dengan cakupan wilayah nasional.
Pemegang IPFR diberikan fleksibilitas teknologi, selama memenuhi standar IMT (4G/5G).
Kewajiban untuk menggunakan perangkat sesuai standar teknis, membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP), dan menaati regulasi lain yang berlaku.
Pemegang izin juga diwajibkan melakukan koordinasi teknis untuk mencegah terjadinya gangguan spektrum atau interferensi berbahaya (harmful interference).
Komdigi menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam menyukseskan agenda ini. Oleh karena itu, kementerian mengundang seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat umum untuk aktif menyampaikan tanggapan.
Masukan dari publik sangat diperlukan agar RPM ini tidak hanya menjadi regulasi teknis semata, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan dan tantangan nyata di lapangan. Semua masukan bisa dikirimkan melalui email ke alamat berikut:
wija002@komdigi.go.id
leon005@komdigi.go.id
aria001@komdigi.go.id
siti023@komdigi.go.id
Inisiatif ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan lambatnya internet nasional. Bahkan, seperti diberitakan sebelumnya, Komdigi tengah merancang skema internet murah berkecepatan 100 Mbps dengan harga hanya Rp100 ribu per bulan, yang tentu akan menjadi game changer di industri layanan digital.
Langkah ini mendapat sorotan luas karena dinilai bisa mendorong pemerataan akses internet cepat serta membuka peluang ekonomi digital yang lebih luas di daerah terpencil. Bila RPM ini sukses diimplementasikan, maka Indonesia berpotensi melonjak peringkat dalam indeks kecepatan internet dunia, sekaligus memperkuat posisi sebagai kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.
Lebih jauh lagi, penguatan infrastruktur digital seperti ini diyakini akan membawa efek domino positif: peningkatan produktivitas UMKM, perluasan literasi digital, akselerasi ekonomi kreatif, hingga perbaikan kualitas pendidikan dan layanan publik berbasis teknologi.
Dengan membuka ruang dialog melalui konsultasi publik, Komdigi sedang menunjukkan komitmen transparan dan inklusif dalam pengambilan kebijakan. Masyarakat kini diberi kesempatan nyata untuk ikut serta dalam merancang masa depan digital bangsa.
Apakah langkah ini akan menjadi awal era internet cepat dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia? Waktunya kita semua ikut terlibat untuk mewujudkannya.