Sumber foto: iStock

Indonesia Darurat Pornografi Anak di Internet: Regulasi Ketat Jadi Solusi?

Tanggal: 20 Feb 2025 13:38 wib.
Kasus pornografi anak di ruang digital semakin mengkhawatirkan. Laporan terbaru dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menempatkan Indonesia di posisi keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN terkait kasus ini. Data ini menjadi sorotan utama pemerintah dalam memperkuat regulasi perlindungan anak di dunia digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah akan meningkatkan upaya dalam menjaga keamanan anak-anak di internet. Pernyataan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Keamanan Berinternet 2025 pada Selasa (18/2/2025).

Upaya Pemerintah Menangani Pornografi Anak di Internet

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan berbagai langkah untuk memoderasi konten negatif, termasuk pornografi anak dan perjudian online. Salah satu langkah konkret yang diterapkan adalah sistem kepatuhan modernisasi konten atau saman, yang mewajibkan platform digital untuk menaati regulasi. Jika tidak, platform akan dikenakan sanksi tegas berupa denda atau pemblokiran.

Komdigi juga menargetkan percepatan aturan perlindungan anak di internet sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini dirancang dengan melibatkan berbagai pihak, seperti UNICEF dan Save the Children, untuk memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di ruang digital.

Pembatasan Usia dan Peran Orang Tua dalam Regulasi Baru

Salah satu poin utama dalam regulasi yang sedang dirancang adalah pembatasan usia untuk pembuatan akun media sosial bagi anak-anak. Langkah ini bukan berarti membatasi akses anak terhadap internet, tetapi lebih kepada mendorong keterlibatan aktif orang tua dalam pendampingan digital.

Dengan aturan ini, anak-anak hanya dapat mengakses dunia digital melalui akun yang dibuat dan diawasi oleh orang tua. Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran keluarga dalam memberikan edukasi tentang keamanan berinternet.

Sanksi Ketat bagi Platform yang Melanggar Regulasi

Dalam regulasi ini, sanksi tidak akan dikenakan kepada anak atau orang tua, melainkan kepada platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mematuhi aturan. Hal ini bertujuan agar perusahaan teknologi memiliki tanggung jawab lebih dalam menjaga keamanan anak di ruang digital.

Selain itu, Komdigi juga akan meningkatkan kampanye edukasi bagi orang tua agar lebih memahami risiko yang ada di internet dan cara melindungi anak dari bahaya pornografi serta konten berbahaya lainnya.

Kesimpulan

Maraknya kasus pornografi anak di internet menjadi ancaman serius yang harus segera ditangani. Indonesia saat ini berada di posisi yang mengkhawatirkan dalam peringkat global terkait kasus ini. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memperkuat regulasi untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di dunia digital.

Regulasi baru yang mencakup pembatasan usia dalam pembuatan akun media sosial dan pemberian sanksi kepada platform yang melanggar diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam memerangi kejahatan digital terhadap anak. Dengan keterlibatan berbagai pihak, termasuk orang tua, lembaga internasional, dan pemerintah, diharapkan internet menjadi ruang yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.

Copyright © Tampang.com
All rights reserved