Sumber foto: iStock

IMEI iPhone 16 Diblokir di RI, Cek Pemilik HP yang Bakal Kena

Tanggal: 31 Okt 2024 18:50 wib.
Kementerian Perindustrian Indonesia siap untuk memblokir perangkat iPhone 16 yang diperdagangkan di dalam negeri. Pihak Kemenperin memperkirakan bahwa sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke wilayah Indonesia sejak pertama kali diluncurkan di Amerika Serikat. Sayangnya, produk terbaru dari Apple ini sebenarnya tidak diizinkan untuk dijual di Indonesia.

Dalam situasi ini, Kemenperin juga akan melakukan proses hukum terhadap pihak yang mengiklankan iPhone 16 di marketplace online karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Menurut Kemenperin, perangkat iPhone 16 yang dibawa masuk oleh penumpang secara legal akan menjadi ilegal jika dijual kembali di dalam negeri karena tidak sesuai dengan tujuan izin masuknya, yaitu untuk penggunaan pribadi. Oleh karena itu, Kemenperin mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor IMEI dari iPhone 16 yang ditemukan dijual di Indonesia.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia pada Rabu, 30 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa selama ini Apple telah diberikan izin untuk mengimpor dan menjual produk HP dan tabletnya di Indonesia. Pada tahun 2023 dan 2024, sebanyak 3,8 juta unit produk Apple berhasil diimpor ke Indonesia.

Menurut Febri, jika diasumsikan harga rata-rata perangkat elektronik yang dijual adalah Rp5 juta per unit di dalam negeri, maka nilai penjualan produk Apple selama satu tahun mencapai Rp19 triliun. Nilai ini tentu saja jauh lebih tinggi jika ditambah dengan produk impor dan penjualan produk HKT sejak tahun 2016. Ironisnya, meskipun nilai penjualannya sangat tinggi, Apple masih kesulitan merealisasikan komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama 8 tahun di Indonesia.

Selama ini, iPhone adalah satu-satunya produk HP berteknologi 4G yang masih diimpor. Sementara HP buatan produsen lain, seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi, telah diimpor dalam kondisi sudah dirakit di Indonesia untuk memenuhi syarat kandungan lokal minimum (TKDN).

Apple diberi izin untuk menjual iPhone tanpa membuka fasilitas produksi di Indonesia karena menggunakan skema pemenuhan TKDN jalur investasi, yaitu melalui pembukaan pusat pelatihan Apple Academy. Namun, izin tersebut sudah kadaluarsa. Jika Apple ingin kembali mengimpor dan menjual iPhone 16 di Indonesia, mereka harus menambah investasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved