Sumber foto: iStock

Google Tentang Keputusan KPPU: Mengapa Mereka Banding dan Apa Dampaknya bagi Ekosistem Aplikasi di Indonesia?

Tanggal: 22 Jan 2025 19:14 wib.
Google telah mengumumkan rencananya untuk mengajukan banding terkait keputusan yang diambil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dugaan praktik anti persaingan yang mereka lakukan.

Dalam sebuah keterangan resmi yang diberikan kepada CNBC Indonesia pada Rabu, 22 Januari 2025, perwakilan dari Google menegaskan ketidaksepakatan mereka dengan keputusan KPPU dan mengungkapkan niatnya untuk melanjutkan proses hukum melalui jalur banding.

Menurut pihak Google, kebijakan yang mereka terapkan di Indonesia, khususnya dalam hal sistem pembayaran aplikasi melalui Google Play Billing System, dinilai memberikan dampak positif terhadap ekosistem aplikasi di tanah air.

Mereka mengklaim bahwa kebijakan ini telah berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pasar yang sehat dan kompetitif. Google juga menambahkan bahwa dengan menyediakan platform yang aman dan memberikan akses ke pasar global, mereka telah mendorong terciptanya lebih banyak pilihan bagi pengguna.

Termasuk dalam hal ini adalah alternatif sistem penagihan yang disebut "User Choice Billing", yang memberikan kebebasan bagi pengguna untuk memilih cara pembayaran sesuai dengan keinginan mereka.

Meskipun demikian, pihak Google menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam proses banding yang akan mereka lakukan, Google menyatakan siap untuk berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU serta pihak-pihak terkait lainnya. Mereka berharap agar proses ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang sesuai dengan prinsip keadilan.

Keputusan yang dikeluarkan oleh KPPU sebelumnya menyatakan bahwa praktik sistem pembayaran yang dilakukan oleh Google dianggap tidak adil dan merugikan para pengembang aplikasi. KPPU menemukan bahwa Google mewajibkan pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing, yang tarifnya lebih tinggi dibandingkan dengan sistem pembayaran lainnya.

Dalam beberapa kasus, pengembang yang tidak mematuhi ketentuan ini terancam kehilangan aplikasi mereka dari Play Store atau bahkan tidak dapat memperbarui aplikasi mereka.

KPPU juga menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan dampak negatif bagi pendapatan pengembang aplikasi. Salah satu temuan utama adalah bahwa Google membebankan biaya sebesar 30% kepada pengembang aplikasi yang menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing. Biaya yang cukup tinggi ini dianggap sebagai hambatan yang memberatkan para pengembang, khususnya yang baru berkembang atau yang memiliki aplikasi dengan anggaran terbatas.

Pengembang yang tidak setuju dengan kebijakan ini pun terpaksa menghadapi konsekuensi berupa penghapusan aplikasi mereka atau larangan untuk melakukan pembaruan.

Dalam putusannya, KPPU juga menyoroti potensi dampak dari kebijakan ini terhadap harga dan daya saing aplikasi di pasar. Dengan adanya tarif yang lebih tinggi, harga aplikasi yang ditawarkan kepada pengguna bisa saja menjadi lebih mahal, yang pada akhirnya dapat mengurangi daya tarik bagi konsumen.

Selain itu, biaya yang lebih tinggi juga memengaruhi keputusan pengembang untuk merilis aplikasi atau pembaruan, yang bisa berimbas pada berkurangnya jumlah aplikasi berkualitas di Play Store.

KPPU menilai bahwa kebijakan yang diterapkan oleh Google, yang mewajibkan pengembang untuk menggunakan Google Play Billing, berpotensi menciptakan ketidakadilan dan mengurangi pilihan bagi pengembang dan pengguna aplikasi. Hal ini juga dilihat sebagai bentuk penyalahgunaan posisi dominan oleh Google di pasar aplikasi Indonesia.

Oleh karena itu, KPPU memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Google dan memerintahkan perusahaan untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing serta membuka kesempatan bagi pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran lain yang lebih kompetitif.

Salah satu langkah yang diambil oleh KPPU dalam keputusan tersebut adalah pemberian insentif bagi pengembang yang memilih untuk mengikuti program alternatif yang disebut User Choice Billing.

Dalam program ini, Google diharapkan untuk memberikan pengurangan biaya layanan sebesar minimal 5% selama satu tahun setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak kebebasan kepada pengembang aplikasi dalam memilih metode pembayaran yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.

Reaksi Google terhadap keputusan ini cukup tegas, dengan pernyataan bahwa mereka tidak setuju dengan penilaian KPPU dan berencana untuk mengajukan banding. Meskipun begitu, Google tetap membuka ruang untuk berkolaborasi dengan KPPU selama proses banding berlangsung.

Mereka menyatakan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan berharap bahwa hasil dari proses banding ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kebijakan yang mereka terapkan.

Kasus ini menjadi sorotan besar, mengingat Google adalah salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, dan kebijakan yang mereka terapkan di Indonesia memiliki dampak yang cukup besar bagi pengembang aplikasi lokal.

Sementara itu, KPPU berusaha menjaga persaingan yang sehat di pasar aplikasi dengan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan teknologi besar tidak merugikan pengembang lokal dan pengguna.

Proses banding yang akan diajukan oleh Google akan menentukan apakah keputusan KPPU akan dipertahankan atau diubah.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved