Sumber foto: iStock

Google Kena Sanksi Monopoli di Indonesia: Apa Langkah Selanjutnya?

Tanggal: 30 Jan 2025 12:01 wib.
Google tengah menghadapi putusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia yang menyatakan bahwa perusahaan teknologi raksasa ini melakukan praktik monopoli di pasar digital. KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google karena kebijakan pembayaran di Google Play Store yang dianggap merugikan para pengembang aplikasi lokal.

Google Menanggapi Putusan KPPU

Dalam pernyataannya, perwakilan Google menyebutkan bahwa mereka masih menunggu salinan lengkap keputusan KPPU untuk memahami secara menyeluruh dasar-dasar putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

"Kami menunggu salinan lengkap putusan tertulis untuk memahami keputusan ini secara menyeluruh dan menentukan langkah selanjutnya," ujar perwakilan Google kepada Bloomberg Technoz pada Jumat (24/1/2025). Google juga menegaskan komitmennya untuk tetap berkomunikasi dengan KPPU dan pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan ini secara konstruktif.

Kontroversi Google Play Billing (GPB)

Google Play Billing (GPB) adalah sistem pembayaran dalam aplikasi yang diwajibkan bagi pengembang yang ingin menjual produk digital melalui Google Play Store. Sistem ini memungkinkan pengguna melakukan pembayaran dengan aman dan mudah melalui infrastruktur Google. Namun, kebijakan ini juga menetapkan biaya layanan antara 15% hingga 30% dari setiap transaksi, yang dianggap membebani para pengembang aplikasi.

KPPU menilai bahwa kebijakan ini merugikan pengembang lokal karena mengurangi pendapatan mereka dan membatasi pilihan sistem pembayaran yang lebih fleksibel. Oleh karena itu, Google dinyatakan melanggar aturan persaingan usaha di Indonesia.

Google Akan Ajukan Banding

Google telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding atas putusan KPPU. Mereka berkomitmen untuk tetap mematuhi hukum Indonesia dan berusaha bekerja sama dengan KPPU selama proses banding berlangsung.

"Kami berkomitmen untuk patuh terhadap hukum Indonesia dan akan terus bekerja sama secara konstruktif dengan KPPU serta seluruh pihak terkait," ujar perwakilan Google.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menanggapi bahwa banding merupakan hak Google sebagai perusahaan, namun putusan KPPU tetap harus dihormati. Ia juga menyayangkan ketidakhadiran langsung pihak Google dalam persidangan yang digelar pada Senin malam.

"Meskipun diwakili kuasa hukum, seharusnya Google hadir langsung untuk menunjukkan itikad baik dalam mengikuti proses hukum," kata Deswin.

Temuan KPPU Tentang Praktik Monopoli Google

Dalam proses penyelidikannya, KPPU menemukan beberapa indikasi monopoli yang dilakukan Google, di antaranya:



Kewajiban Penggunaan GPB: Google mewajibkan semua pengembang aplikasi yang ingin mendistribusikan produknya melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing dalam sistem pembayarannya.


Biaya Layanan yang Tinggi: Google mengenakan biaya layanan hingga 30% dari setiap transaksi, yang dianggap mengurangi pendapatan pengembang dan berdampak pada harga serta aksesibilitas bagi pengguna.


Dominasi Pasar: Google menguasai sekitar 93% pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia, sehingga pengembang tidak memiliki alternatif lain selain mengikuti kebijakan yang diterapkan oleh Google.


Sanksi bagi Pengembang: Google menerapkan sanksi berat bagi pengembang yang tidak mematuhi kebijakan GPB, termasuk menghapus aplikasi dari Google Play Store. Hal ini dinilai membatasi persaingan usaha dan menghambat inovasi di sektor teknologi.



Atas dasar temuan ini, KPPU menyatakan bahwa Google telah melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kasus Serupa di Negara Lain

Google tidak hanya menghadapi tekanan regulasi di Indonesia, tetapi juga di negara lain. Di Amerika Serikat, The Consumer Financial Protection Bureau (CFPB) mengawasi operasi keuangan non-bank seperti Google Payment Corp. CFPB menyatakan bahwa Google Payment Corp. tunduk pada yurisdiksi hukum mereka, dan langkah-langkah regulasi lebih lanjut mungkin akan diambil.

“Meskipun Google Payment Corp. sudah tunduk pada yurisdiksi penegakan hukum CFPB, lembaga ini telah menetapkan bahwa Google Payment Corp. memenuhi persyaratan hukum untuk pengawasan,” kata CFPB dalam laporannya yang dikutip Bloomberg News. Alphabet Inc., sebagai induk perusahaan Google, telah mengajukan gugatan untuk menentang pengawasan ini.

Masa Depan Google di Indonesia

Dengan adanya sanksi dari KPPU dan kemungkinan pengawasan lebih ketat dari regulator di berbagai negara, Google menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan posisinya di pasar global. Jika banding mereka gagal, Google mungkin harus menyesuaikan kebijakannya atau bahkan merevisi model bisnis mereka untuk tetap dapat beroperasi di Indonesia tanpa melanggar aturan persaingan usaha.

Bagi para pengembang aplikasi, keputusan ini bisa menjadi peluang untuk mendorong lebih banyak opsi sistem pembayaran yang lebih fleksibel dan menguntungkan. Namun, bagaimana respons Google terhadap putusan ini akan sangat menentukan masa depan ekosistem digital di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved