Sumber foto: WongKito.co

Geger Penutupan Pinjol Penipu oleh OJK, AFPI Menjamin Keamanan Fintech Lain

Tanggal: 24 Okt 2024 09:50 wib.
Investree diketahui tersangkut dugaan kasus fraud. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending tersebut. Kabar ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait keamanan investasi di platform fintech.

Namun, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, memberikan penjelasan terkait hal ini yang dapat memberikan pencerahan terhadap situasi tersebut.

Entjik S. Djafar menekankan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Investree merupakan kasus individual yang terjadi di perusahaan tertentu, dan bukan mencerminkan seluruh industri fintech secara keseluruhan.

Hal ini menjadi penting untuk diamati, karena integritas industri fintech merupakan bagian yang sangat vital dalam membangun kepercayaan para pengguna layanan fintech. AFPI memastikan bahwa integritas industri selalu dijaga dengan ketat, sebagai penjamin keamanan dan kepercayaan dalam berinvestasi di platform fintech.

Menurut Entjik, integritas industri harus selalu mengedepankan kejujuran dan kedewasaan dalam bertindak. Selain itu, para pelaku industri fintech juga diharapkan untuk tunduk pada aturan yang telah ditetapkan oleh OJK.

Entjik menyebutkan bahwa OJK telah mengatur sejumlah peraturan yang mengatur tata kelola perusahaan, manajemen risiko, mitigasi, hingga pengelolaan rekening. Tidak hanya itu, AFPI juga terus melakukan upaya untuk mengingatkan dan mendorong para pelaku industri fintech untuk patuh pada aturan yang ada.

Berbagai forum dan event, seperti compliance talk dan brainwave forum, diadakan untuk mengingatkan para anggota industri fintech akan pentingnya kepatuhan pada aturan yang telah ditetapkan.

Hal ini tidak hanya terbatas pada peraturan OJK, tetapi juga mencakup berbagai undang-undang termasuk Undang-undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-undang P2SK, dan Undang-undang ITE. Kedewasaan dan kepatuhan pada aturan dianggap sebagai hal yang krusial dalam menjaga integritas dan keamanan industri fintech.

Entjik S. Djafar juga menegaskan bahwa meskipun terdapat kasus seperti Investree, tetap banyak pelaku industri fintech lainnya yang memiliki integritas tinggi dan siap untuk mematuhi aturan. Industri fintech tetap dianggap sebagai prospek yang baik oleh sebagian besar perusahaan, dengan keyakinan bahwa industri ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

Meskipun terdapat tren peningkatan kasus di sektor fintech, terdapat aspek positif yang juga harus diakui. Dengan peraturan yang telah diterapkan oleh OJK, para pelaku industri fintech diharapkan untuk dapat meningkatkan tata kelola perusahaan dan memperkuat manajemen risiko guna menghindari terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Hal ini menjadi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech, sekaligus memberikan rasa aman bagi para investor.

 

 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved