Geger Investree Dibubarkan! Kreditor Harus Tagih Utang Sebelum Tanggal Ini, Sementara Eks CEO Asyik Nonton Balap
Tanggal: 17 Apr 2025 09:16 wib.
Dunia fintech Indonesia kembali diguncang kabar mengejutkan. Salah satu pemain besar dalam industri peer-to-peer (P2P) lending, PT Investree Radhika Jaya, resmi dibubarkan. Keputusan ini menyusul pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat kasus penipuan dan penggelapan dana yang menyeret nama pendiri sekaligus mantan CEO-nya, Adrian Gunadi.
Dalam pengumuman resminya, pembubaran Investree tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ No. 44 tertanggal 27 Maret 2025. Dokumen ini dibuat di hadapan Notaris Dita Okta Sesia, S.H., M.Kn., yang berkantor di Jakarta Selatan. Semua pemegang saham disebut telah menyepakati langkah drastis ini, termasuk melakukan likuidasi menyeluruh terhadap perusahaan.
Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya perjalanan Investree yang pernah menjadi salah satu pionir fintech P2P lending di Indonesia. Kini, proses likuidasi tengah dijalankan oleh tim profesional yang telah ditunjuk dan disetujui oleh OJK, yaitu: Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.
Kreditor Diberi Waktu Terbatas, Tagih Utang Sebelum Terlambat!
Dalam pengumuman yang disampaikan melalui website resmi Investree, masyarakat atau pihak yang memiliki kepentingan—terutama para kreditor dan lender—dihimbau untuk segera mengajukan klaim utangnya secara tertulis. Klaim ini harus disertai dengan salinan dokumen bukti yang sah dan diajukan paling lambat 60 hari sejak pengumuman tersebut diterbitkan.
Jika mengacu pada pengumuman resmi, batas waktu pengajuan klaim ditetapkan sampai 8 Juni 2025. Setelah melewati batas waktu tersebut, tim likuidasi akan menjalankan proses verifikasi atas seluruh dokumen yang telah masuk. Proses ini akan berlangsung selama 10 hari kerja, dimulai dari 8 Juni hingga 18 Juni 2025.
Untuk mempermudah komunikasi, tim likuidator membuka akses bagi publik untuk berkonsultasi secara langsung di kantor mereka yang beralamat di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jakarta. Mereka juga menyediakan jalur komunikasi melalui email resmi: timlikuidasiIRJ@gmail.com. Pelayanan ini dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Adrian Gunadi Masih Bebas? Ketahuan Nonton Balap di Luar Negeri!
Sementara ribuan kreditor tengah panik menyiapkan dokumen untuk mengajukan tagihan, sosok yang dianggap bertanggung jawab atas keruntuhan Investree justru terlihat masih bebas melenggang di luar negeri. Adrian Gunadi, yang kini berstatus buronan red notice atas dugaan penipuan, diketahui menghadiri ajang balap E1 Series Doha GP 2025 di Qatar.
Keberadaan Adrian terungkap melalui unggahan Instagram milik CEO JTA International Holding, Amir Ali Salemizadeh. Dalam foto yang sempat diposting, terlihat Adrian mengenakan kaos biru dan tersenyum ke arah kamera. Ia tampak santai dan menikmati acara tersebut bersama Amir.
Menariknya, ajang E1 Series ini adalah kompetisi balap kapal listrik yang digelar di Doha, Qatar pada 21-22 Februari 2025. Artinya, kehadiran Adrian di sana terjadi setelah statusnya sebagai buronan internasional beredar luas. Hal ini pun menimbulkan banyak pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan dan kerja sama antarnegara dalam mengeksekusi red notice.
Namun tak berselang lama, unggahan tersebut diketahui telah dihapus dari akun Instagram Amir. Tidak ada penjelasan resmi terkait alasan penghapusan, tetapi publik kadung gempar dan mempertanyakan apakah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan keuangan memang seketat itu.
Refleksi Besar untuk Industri Fintech Indonesia
Kasus Investree adalah alarm keras bagi seluruh pelaku industri fintech, regulator, dan masyarakat. Meski ekosistem digital terus berkembang, tata kelola dan transparansi tetap harus menjadi fondasi utama. Kreditor, lender, dan investor perlu memahami risiko yang melekat pada model bisnis P2P lending, terutama jika manajemen internal tidak berjalan dengan baik.
Dari sisi otoritas, langkah tegas OJK dalam mencabut izin usaha Investree menunjukkan upaya nyata dalam menegakkan aturan. Namun kasus Adrian Gunadi juga memperlihatkan adanya tantangan besar dalam hal penegakan hukum lintas negara, terutama saat pelaku sudah meninggalkan wilayah Indonesia.
Apa yang Bisa Dipelajari Publik dan Pelaku Fintech?
Jangan mudah percaya pada nama besar atau branding semata. Track record dan transparansi harus menjadi faktor utama dalam memilih platform keuangan.
Regulasi dan pengawasan harus diperkuat. Baik oleh OJK, asosiasi fintech, maupun masyarakat digital itu sendiri.
Edukasi keuangan digital sangat penting. Banyak pengguna platform P2P lending yang belum memahami risiko yang mereka hadapi.
Kejadian seperti ini bukan hanya menjadi berita finansial, tetapi juga peringatan keras bahwa dunia keuangan digital bisa menjadi medan yang berbahaya jika tidak dikawal dengan serius.
Kesimpulan: Jangan Tunggu Sampai Terlambat
Jika Anda adalah salah satu kreditor Investree, segera lengkapi dokumen dan ajukan tagihan sebelum 8 Juni 2025. Setelah tanggal tersebut, Anda bisa kehilangan kesempatan untuk memperoleh kembali dana Anda. Sementara itu, publik terus menanti kabar lanjutan soal penangkapan Adrian Gunadi, sang eks CEO yang kini menjadi simbol kegagalan tata kelola dalam dunia fintech Indonesia.