Sumber foto: iStock

Fenomena Judi Online di Indonesia: Perputaran Dana Fantastis Rp359 Triliun, Siapa yang Paling Terdampak?

Tanggal: 23 Feb 2025 11:59 wib.
Tampang.com | Judi online terus menjadi permasalahan serius di Indonesia, dengan perputaran dana yang mencapai Rp359 triliun hanya dalam kuartal IV tahun 2024. Tidak hanya itu, frekuensi transaksi yang mencapai 209 juta kali menunjukkan betapa besarnya tantangan bagi pemerintah dalam mengawasi aktivitas ini, terutama dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Data mengejutkan ini dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Jumat (21/2/2025), menyoroti semakin maraknya judi online di berbagai kalangan masyarakat.

Siapa yang Terlibat?

Berdasarkan laporan PPATK, 92% dari total transaksi judi online dilakukan oleh individu berusia 21-50 tahun, kelompok yang berada dalam usia produktif. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang tetap aktif dalam judi online.

Fakta yang cukup mencengangkan, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan menghabiskan hampir 70% pendapatannya untuk judi online. Fenomena ini mencerminkan bagaimana judi online telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari bagi sebagian masyarakat, bahkan di tengah keterbatasan ekonomi mereka.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyoroti bahwa kemajuan teknologi keuangan memang meningkatkan inklusi finansial, tetapi sekaligus membuka celah bagi kejahatan finansial seperti pencucian uang dan pendanaan ilegal.


“Kemajuan teknologi keuangan memang mempercepat pertumbuhan sektor keuangan dan inklusi keuangan nasional, tetapi juga memberi celah bagi pelaku tindak pidana untuk memanfaatkan sistem ini, baik dalam melancarkan kejahatannya maupun mencuci uang hasil kejahatan tersebut,” ujar Ivan.


Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Judi Online

Menyadari risiko yang semakin besar dari transaksi ilegal ini, PPATK bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menandatangani komitmen bersama tentang Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan.

Komitmen ini bertujuan untuk memperketat Program APU PPT dan PPSPM, yaitu kebijakan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal. Program ini berfokus pada peningkatan pengawasan di sektor keuangan guna menutup celah bagi pelaku judi online dalam menjalankan aksinya.

Selain itu, PPATK juga mengadakan rapat koordinasi APU PPT dan PPSPM guna:

Mengevaluasi efektivitas pengawasan keuangan tahun sebelumnya.
Mengidentifikasi capaian serta tantangan dalam penerapan kebijakan.
Memperkuat kerja sama lintas lembaga dalam mitigasi risiko kejahatan finansial.

Judi Online dan Tantangan dalam Pengawasan

Meskipun regulasi terus diperketat, judi online tetap berkembang pesat karena:


Kemudahan Akses: Hanya dengan internet dan smartphone, siapa pun bisa berjudi secara online.
Metode Pembayaran Digital: Transfer digital dan e-wallet memudahkan transaksi tanpa terdeteksi secara langsung.
Kurangnya Kesadaran Masyarakat: Banyak orang, terutama kelompok berpenghasilan rendah, masih menganggap judi online sebagai cara cepat mendapatkan uang.
Maraknya Iklan Judi Online: Promosi di media sosial dan platform digital membuat judi online semakin dikenal luas.


Kesimpulan

Perputaran dana judi online yang mencapai ratusan triliun rupiah menegaskan bahwa Indonesia menghadapi ancaman serius dalam pengawasan keuangan. Pemerintah telah mengambil langkah konkret untuk memperkuat pengawasan, tetapi tantangan masih besar.

Tanpa kesadaran masyarakat yang lebih tinggi dan penegakan hukum yang tegas, judi online akan terus tumbuh, merugikan ekonomi nasional serta kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.

Bagaimana menurutmu? Apakah langkah yang diambil pemerintah sudah cukup efektif?
Copyright © Tampang.com
All rights reserved