Sumber foto: iStock

Enam Mantan Karyawan Apple Didakwa Penipuan Donasi Palsu, Rugi Hingga Rp 2,4 Miliar

Tanggal: 18 Des 2024 19:03 wib.
Enam mantan karyawan Apple menghadapi tuntutan atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan dengan modus donasi palsu. Sejumlah besar dana senilai US$152 ribu (setara dengan Rp 2,4 miliar) diketahui berhasil ditarik oleh kelompok terdakwa.

Didakwa di Kejaksaan Santa Clara County, AS, keenam tersangka adalah Siu Kei (Alex) Kwan, Yathei (Hayson) Yuen, Yat C (Sunny) Ng, Wentao (Victor) Li, Lichao Ni, dan Zheng Chang. Kwan diduga sebagai dalang utama di balik aksi penipuan tersebut.

Menurut penyidikan yang dilakukan, Alex Kwan diduga telah meminta lima rekan mantan karyawan untuk ikut serta dalam menyumbangkan dana kepada dua lembaga amal yang ia pimpin sebagai CEO, yaitu American Chinese International Cultural Exchange (ACICE) dan Hop4Kids.

Proses penyaluran sumbangan dilakukan melalui platform pihak ketiga yang dikenal dengan nama Benevity. Tidak hanya itu, Apple juga disebut memberikan dukungan dana pendamping sebesar 100% hingga 200% untuk setiap donasi yang diberikan.

Dalam rangkaian tuntutan hukum, Kwan diwajibkan untuk mengembalikan dana yang disumbangkan oleh lima rekannya serta harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya. Selain itu, dia juga diduga telah memanfaatkan dana pendamping dari Apple dan melakukan penyelewengan terhadap pembayaran pajak yang seharusnya dilaporkan, seperti yang dikutip dari CBS News.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh jaksa penuntut, kelompok mantan karyawan tersebut dilaporkan telah mengambil dana senilai US$152 ribu dari Apple. Sebagian besar dana tersebut, lebih dari US$100 ribu (setara dengan Rp 1,5 miliar), diduga digunakan oleh kelompok terdakwa untuk mengurangi jumlah pajak yang seharusnya mereka laporkan ke pihak berwenang.

Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai tanggal penetapan dakwaan terhadap keenam tersangka. Namun, jika terbukti bersalah, mereka akan dihadapkan pada hukuman penjara serta diwajibkan membayar ganti rugi dan denda atas tindakannya.

Jeff Rosen, jaksa distrik yang menangani kasus ini, menjelaskan bahwa upaya penuntutan tersebut merupakan wujud komitmen pihaknya dalam memerangi kasus penipuan yang terjadi di industri teknologi. Dia juga mengapresiasi kerjasama yang diberikan oleh pihak Apple dalam mengungkap kasus ini.

"Kami sangat mengapresiasi Apple karena telah turut serta secara aktif dalam bekerjasama dengan kantor kami untuk mengungkap kasus penipuan ini," ungkap Rosen.

Dalam menghadapi perkembangan kasus ini, pihak kejaksaan setempat menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved