Do Kwon Diekstradisi ke AS, Persidangan Penipuan Kripto Dijadwalkan Januari 2026
Tanggal: 9 Jan 2025 21:13 wib.
Do Kwon, pendiri Terraform Labs, telah mengalami masa-masa sulit setelah terlibat dalam kasus hukum di Korea Selatan (Korsel) dan Amerika Serikat (AS). Pasca pemalsuan paspor di Montenegro, Kwon menghadapi ekstradisi ke AS, setelah sebelumnya keputusan diekstradisi di Korsel dibatalkan.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa persidangan atas kasus penipuan yang menjerat Kwon di AS dijadwalkan secara tentatif pada Januari 2026 mendatang.
Jaksa utama, Jared Lenow, menyatakan bahwa pemerintah diperkirakan akan menghadapi penundaan tambahan karena kesulitan dalam mengakses informasi terenkripsi dan membuka 4 ponsel yang disediakan oleh otoritas Montenegro saat Kwon diekstradisi ke AS pada 31 Desember lalu.
Tak hanya itu, pemerintah juga harus menerjemahkan materi yang diambil dari bahasa Korea asli Kwon. Selain itu, kumpulan data berukuran enam terabyte yang diperkirakan akan dihasilkan selama proses penemuan juga menjadi tantangan dalam persidangan ini.
Hakim Distrik Paul Engelmayer dari Distrik Selatan New York (SDNY) mengungkapkan bahwa penjadwalan persidangan selama lebih dari satu tahun merupakan hal yang jarang terjadi dalam karirnya sebagai hakim.
Engelmayer memberi kesempatan kepada pengacara utama Kwon, Michael Ferrara dari Hecker Fink LLP, untuk meminta tanggal persidangan yang lebih awal pada 2025 ini.
Saat ini, Kwon ditahan tanpa jaminan di lembaga pemasyarakatan setempat setelah menjalani masa tahanan di Montenegro selama 22 bulan. Pada kesempatan sebelumnya, Kwon menyatakan tidak bersalah atas 9 dakwaan yang menuntutnya melakukan penipuan sekuritas, penipuan online, penipuan komoditas, dan konspirasi pencucian uang yang terkait dengan ekosistem Terra/LUNA senilai US$40 miliar (Rp 649 triliun) pada 2022 silam.
Kwon dan perusahaannya didakwa melakukan penipuan perdata oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS pada tahun 2023, dan kemudian dinyatakan bersalah oleh hakim New York. Mereka diperintahkan untuk membayar denda dan pencabutan sebesar US$4,5 miliar (Rp 73 triliun), dengan Kwon sendiri menyumbang US$200 juta (Rp 3,2 triliun). Akibatnya, Terraform Labs mengajukan kebangkrutan.
Konferensi status berikutnya dalam kasus ini dijadwalkan pada 6 Maret pukul 11.00 ET.
Kasus hukum yang menimpa Do Kwon ini merupakan cerminan dari tantangan yang dihadapi oleh para pelaku industri kripto dalam menghadapi regulasi dan hukum di berbagai negara. Semakin berkembangnya ekosistem kripto, semakin mendesak untuk mendapatkan ketentuan hukum yang jelas guna menciptakan lingkungan usaha yang adil dan aman bagi semua pihak yang terlibat.
Keberadaan regulasi yang solid menjadi penting dalam mencegah penipuan, pencucian uang, dan pelanggaran lainnya dalam pasar kripto. Di sisi lain, kepastian hukum dapat memberikan kepercayaan kepada investor dan menciptakan landasan yang kuat bagi kemajuan ekosistem kripto secara keseluruhan.
Dalam konteks ini, banyak pihak menyadari perlunya kerja sama antara pelaku pasar kripto dengan otoritas hukum dan regulator untuk menciptakan lingkungan yang saling menguntungkan. Upaya-upaya untuk menyusun regulasi yang memberikan perlindungan bagi pengguna kripto tanpa menghambat inovasi harus terus didorong.
Kasus hukum yang menimpa Do Kwon dapat menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antara pelaku pasar kripto dan pemerintah dalam menciptakan ekosistem kripto yang berkualitas dan terpercaya. Ini juga menjadi sebuah peluang bagi perusahaan kripto untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan hukum dan meningkatkan transparansi dalam menjalankan bisnisnya.
Sementara itu, bagi para penegak hukum, kasus ini menjadi ujian dalam menghadapi tantangan hukum yang kompleks di zaman digital. Proses persidangan yang dijadwalkan untuk Januari 2026 mendatang akan menjadi kesempatan bagi pihak berwenang untuk menunjukkan integritas, kecermatan dalam menangani bukti elektronik, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum yangberlaku.