Sumber foto: Google

Data Pribadi Rentan Bocor, Apakah Aplikasi Populer Masih Aman Digunakan?

Tanggal: 10 Mei 2025 06:57 wib.
Tampang.com | Isu kebocoran data pribadi kembali mengemuka setelah beberapa aplikasi populer di Indonesia diduga terlibat dalam pelanggaran privasi pengguna. Dari layanan belanja online hingga aplikasi media sosial, celah keamanan dan kelalaian pengelolaan data menjadi momok yang semakin nyata. Laporan dari Kominfo menunjukkan bahwa sepanjang tahun lalu saja, terdapat lebih dari 60 insiden kebocoran data digital yang dilaporkan secara resmi.

Aplikasi Populer Tidak Luput dari Risiko
Aplikasi dengan jutaan pengguna bukan berarti kebal dari pelanggaran data. Beberapa platform besar tercatat pernah mengalami kebocoran yang berdampak langsung terhadap pengguna, seperti pengambilalihan akun, spam SMS, hingga penyalahgunaan identitas.

“Risiko bukan hanya dari serangan hacker, tetapi juga dari kelalaian sistem atau minimnya enkripsi data di server aplikasi,” ujar Rangga Mardika, pakar keamanan siber dari Digital Trust Institute.

Data yang Dikumpulkan: Lebih Banyak dari yang Disadari
Banyak pengguna tidak menyadari seberapa banyak data pribadi yang dikumpulkan aplikasi. Mulai dari lokasi, kontak, hingga riwayat transaksi dan preferensi pribadi, semua bisa digunakan untuk profilisasi pengguna.

“Kadang kita tidak sadar kalau setuju pada syarat dan ketentuan yang memberikan akses sangat luas terhadap data pribadi,” jelas Rangga.

Ancaman Serius bagi Keamanan Digital
Kebocoran data dapat dimanfaatkan untuk berbagai kejahatan, mulai dari penipuan online, pemerasan, hingga pencurian identitas. Ini bukan lagi sekadar isu teknologi, tapi juga menyangkut keamanan nasional dan ketahanan digital Indonesia.

“Kalau data kependudukan atau transaksi bocor, dampaknya bisa sistemik, bahkan digunakan untuk manipulasi di sektor politik atau ekonomi,” tambah Rangga.

Regulasi Belum Sepenuhnya Efektif
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memang sudah disahkan, namun implementasinya masih dinilai lambat dan kurang tegas. Banyak aplikasi belum menerapkan prinsip keamanan data secara ketat, dan sanksi yang diberikan masih terbatas.

“UU PDP adalah langkah maju, tapi kalau tidak ada audit berkala dan penegakan tegas, hasilnya tidak akan maksimal,” kritik Rangga.

Apa yang Bisa Dilakukan Pengguna?
Sebagai pengguna, ada beberapa langkah preventif yang dapat dilakukan: menggunakan kata sandi kuat dan autentikasi dua langkah, tidak sembarang memberikan izin aplikasi, serta menghapus aplikasi yang tidak lagi digunakan. Edukasi digital juga menjadi kunci agar masyarakat makin sadar pentingnya menjaga privasi mereka sendiri.

Keamanan Data Adalah Hak Dasar
Dalam era digital, menjaga data pribadi sama pentingnya dengan menjaga harta fisik. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, transparan, dan bertanggung jawab.

“Privasi adalah hak, bukan sekadar fitur opsional. Kita berhak tahu siapa yang mengakses data kita dan untuk apa,” tegas Rangga.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved