Sumber foto: iStock

Dampak PPN pada Transaksi Kripto di Indonesia: Tantangan atau Peluang?

Tanggal: 14 Jan 2025 12:24 wib.
Di Indonesia, sektor mata uang digital atau kripto terus menarik perhatian sebagai salah satu bentuk investasi modern. Namun, penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi aset kripto menjadi topik perdebatan yang cukup hangat di kalangan pelaku industri dan investor. Kebijakan ini dianggap memiliki dampak signifikan terhadap keputusan investasi sekaligus memberikan legitimasi baru bagi industri kripto.

Oscar Darmawan, CEO Indodax, menyatakan bahwa penerapan PPN berpotensi meningkatkan biaya transaksi. Hal ini, menurutnya, dapat mempengaruhi keputusan para pelaku pasar untuk berinvestasi. Kendati demikian, ia memandang langkah ini sebagai sinyal positif, karena menandakan pengakuan yang lebih kuat dari pemerintah terhadap sektor kripto.

“Kami memandang penerapan PPN ini sebagai langkah penting yang menunjukkan bahwa pemerintah mulai memberikan legitimasi lebih terhadap sektor kripto. Kebijakan ini juga bisa menjadi fondasi yang lebih kokoh untuk mendukung perkembangan ekosistem kripto di Indonesia,” ujar Oscar.

Oscar optimistis bahwa di masa depan, pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto akan meningkat, terutama jika kebijakan terkait PPN dihapus. Ia juga menyoroti bahwa sifat transaksi kripto yang menyerupai transaksi keuangan seharusnya membuatnya dikecualikan dari PPN, seperti yang diterapkan di beberapa negara lain. Menurutnya, pengecualian ini akan mempercepat pertumbuhan pasar kripto dan memberikan manfaat lebih besar, baik bagi pelaku industri maupun negara.

Pandangan Pelaku Pasar Lain: Optimisme di Tengah Tantangan

Di sisi lain, Rieka Handayani, VP PR & Marketing Toko crypto, menyebut bahwa meski penerapan PPN berpotensi meningkatkan biaya transaksi, kebijakan ini tidak akan menghentikan pertumbuhan pasar kripto di Indonesia. Ia menekankan bahwa minat masyarakat terhadap aset digital terus meningkat, sehingga optimisme terhadap potensi pasar di tahun 2025 tetap terjaga.

“Penerapan PPN mungkin akan mempengaruhi biaya transaksi, tetapi kami percaya pasar kripto akan terus tumbuh. Minat yang semakin besar dari masyarakat dan optimisme terhadap kenaikan pasar menjadi pendorong utama,” jelas Rieka.

Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum yang dihasilkan melalui regulasi perpajakan. Kepastian hukum ini, menurut Rieka, tidak hanya meningkatkan kepercayaan para pelaku pasar, tetapi juga menarik lebih banyak investor baru untuk masuk ke dalam industri.

“Regulasi yang jelas menciptakan iklim investasi yang kondusif di pasar kripto. Dengan kepastian hukum yang kuat, para investor merasa lebih percaya diri untuk berpartisipasi di sektor ini,” tambahnya.

Dampak Penerapan PPN di Pasar Kripto Indonesia

Secara keseluruhan, penerapan PPN pada transaksi aset kripto memberikan dampak yang bervariasi. Di satu sisi, biaya transaksi yang meningkat dapat mengurangi margin keuntungan investor, terutama bagi mereka yang sering melakukan trading. Namun, di sisi lain, adanya regulasi yang jelas memberikan kepercayaan lebih bagi para pelaku pasar, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia.

Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN untuk pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditetapkan sebesar 0,12% atau 1% x 12% dari nilai transaksi. Sementara itu, tarif PPN untuk transaksi lain, seperti deposit, penarikan dana dalam bentuk rupiah, dan biaya trading, berada di angka 11%. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai atas berbagai jenis transaksi.

Dalam PMK tersebut, tarif 12% dihitung berdasarkan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain, yang dirinci sebesar 11/12 dari nilai transaksi. Aturan ini memberikan kejelasan tentang cara penghitungan pajak, sekaligus memastikan keseragaman dalam penerapan PPN di sektor kripto.

Selain itu, PMK No. 68/2022 menyebutkan bahwa jika layanan atau platform aset kripto telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), maka tarif PPN yang berlaku atas transaksi kripto ditetapkan sebesar 1% dari tarif umum. Dengan demikian, angka ini menjadi 0,12%, sejalan dengan tarif umum PPN yang kini berlaku sebesar 12%.

Tantangan dan Peluang ke Depan

Penerapan PPN di sektor kripto bukan hanya soal kenaikan biaya transaksi, tetapi juga menjadi cermin bagaimana pemerintah mulai memberikan perhatian serius terhadap sektor ini. Meski ada tantangan di awal penerapan, pelaku industri percaya bahwa pasar kripto di Indonesia tetap memiliki potensi besar untuk berkembang.

Langkah ini juga bisa mendorong Indonesia untuk bersaing di tingkat global, mengingat regulasi yang jelas dan kepastian hukum seringkali menjadi faktor kunci dalam menarik investasi internasional. Dengan adanya regulasi yang lebih matang, ekosistem kripto di Indonesia diharapkan tidak hanya berkembang secara kuantitatif tetapi juga secara kualitas, baik dari sisi infrastruktur maupun partisipasi investor.

Namun, bagi para pelaku pasar, penyesuaian terhadap kebijakan baru ini memerlukan strategi yang matang. Investor perlu memahami dampak kenaikan biaya transaksi terhadap portofolio mereka, sementara penyedia layanan perlu meningkatkan efisiensi agar tetap kompetitif di tengah persaingan yang ketat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved