Sumber foto: iStock

Catat! Biaya QRIS Ditanggung Pedagang, Bukan Pembeli

Tanggal: 16 Okt 2024 22:30 wib.
Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) harus ditanggung oleh pedagang, bukan oleh pembeli. Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Ada peringatan tegas dari Filianingsih kepada para pedagang terkait dengan praktek penambahan biaya QRIS. Menurutnya, pedagang dilarang untuk membebankan biaya QRIS kepada pembeli. Dan jika pembeli menemukan praktek tersebut, mereka diharapkan untuk melaporkannya kepada BI. Lebih lanjut, Filianingsih juga menegaskan bahwa pedagang yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi.

Lebih jauh lagi, dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Penyedia Jasa Pembayaran, terdapat ketentuan yang melarang penyedia barang dan jasa untuk mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya penggunaan jasa. Sanksi-sanksi juga telah diatur dalam peraturan tersebut, di antaranya adalah kewajiban bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) untuk menghentikan kerja sama dengan pedagang yang melakukan pelanggaran tersebut. Hal ini termasuk di dalamnya kerja sama dengan pelaku kejahatan, proses penarikan tunai, dan pemberlakuan biaya tambahan kepada pengguna jasa.

Dalam upaya menindaklanjuti hal ini, BI juga memperingatkan bahwa pedagang yang tetap melakukan praktek memberlakukan biaya layanan QRIS kepada pelanggannya akan diberikan sanksi lebih lanjut, bahkan hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist). Sebelumnya, BI sudah menemukan praktek pedagang yang memberlakukan biaya layanan QRIS kepada pelanggannya, yang dikenal dengan istilah Merchant Discount Rate (MDR). MDR adalah biaya layanan yang dikenakan oleh PJP untuk jasa pembayaran melalui QRIS. Harga MDR QRIS untuk usaha mikro, misalnya, telah ditetapkan sebesar 0,3% dari nilai transaksi yang melebihi Rp 100 ribu.

Melalui langkah-langkah ini, BI berusaha untuk menjaga keadilan dalam sistem pembayaran dan transaksi bisnis. Dengan menegaskan kembali bahwa biaya layanan QRIS harus ditanggung oleh pedagang, BI mengutamakan kepentingan pembeli dan pengguna jasa dalam bertransaksi tanpa adanya beban tambahan yang tidak semestinya.

Dalam merespon pemberlakuan kebijakan ini, pedagang diharapkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh BI. Dalam hal ini, pedagang diingatkan bahwa melanggar aturan tersebut tidak hanya akan berdampak pada sanksi yang diberikan oleh BI, tetapi juga dapat merugikan citra dan kepercayaan dari konsumen secara keseluruhan.

Kesadaran akan aturan pembayaran yang adil dan transparan sangat penting dalam membangun lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, BI berkomitmen untuk terus mengawasi praktek bisnis yang tidak sesuai aturan, guna menciptakan sistem pembayaran yang lebih merata dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Sebagai langkah preventif, BI juga mengimbau para pelaku bisnis dan pedagang untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan bisnis yang harmonis dan menguntungkan bagi semua pihak, tanpa menimbulkan ketidaknyamanan bagi konsumen.

Sebagai wadah yang berwenang dalam hal kebijakan moneter dan sistem pembayaran, BI akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap praktek bisnis penyedia barang dan jasa, guna memastikan bahwa aturan-atubn tersebut dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Dengan demikian, diharapkan bahwa praktek pembayaran yang adil dan transparan dapat diwujudkan, serta dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh pihak yang terlibat.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved