Cara Mudah Cek Tilang ETLE Secara Online
Tanggal: 1 Mei 2025 10:27 wib.
Tampang.com | Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Melalui teknologi kamera pengawas yang dipasang di beberapa titik jalan, pelanggaran lalu lintas dapat terekam secara otomatis. Kamera ini akan memantau kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, seperti melewati lampu merah atau menggunakan jalur yang tidak semestinya, dan langsung menangkap nomor kendaraan tersebut.
Tak jarang, pengendara tidak sadar jika telah melanggar aturan hingga akhirnya menerima pemberitahuan tilang. Untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang ETLE, masyarakat kini dapat memeriksa secara mandiri melalui layanan online yang telah disediakan oleh pihak berwenang.
Panduan Cara Cek Tilang ETLE Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengecek apakah kendaraan Anda terlibat pelanggaran melalui sistem tilang elektronik ETLE:
1. Siapkan Data Kendaraan Anda
Sebelum memulai, pastikan Anda telah menyiapkan data kendaraan yang diperlukan, seperti:
Nomor plat kendaraan
Nomor mesin kendaraan
Nomor rangka kendaraan
Data ini dapat ditemukan pada STNK kendaraan Anda.
2. Akses Laman Cek Tilang ETLE
Buka browser di perangkat Anda, lalu akses laman https://etle-pmj.info/.
3. Isi Kolom Data Kendaraan
Pada halaman utama, Anda akan diminta untuk mengisi kolom yang tersedia dengan data kendaraan yang telah Anda siapkan. Masukkan nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan yang tertera pada STNK Anda.
4. Klik Tombol “Cek Data”
Setelah memastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar, klik tombol “Cek Data” untuk memulai pencarian.
5. Periksa Hasil Pencarian
Sistem akan menampilkan informasi terkait pelanggaran jika ada. Informasi tersebut akan mencakup:
Jenis pelanggaran
Waktu kejadian
Lokasi kejadian
Status pelanggaran
Jika kendaraan Anda tidak tercatat melakukan pelanggaran, Anda akan melihat keterangan “No data available”.
Dasar Hukum Penerapan ETLE
Penerapan sistem tilang elektronik ini berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya:
Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 249 ayat (3), Pasal 272 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Kesimpulan
Dengan sistem tilang elektronik ETLE, memeriksa apakah kendaraan Anda terlibat pelanggaran lalu lintas kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat secara online. Pastikan selalu mematuhi aturan lalu lintas untuk menghindari tilang, dan jika Anda sudah terlanjur menerima pemberitahuan tilang, cek segera melalui sistem ini.