Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online
Tanggal: 22 Nov 2024 15:15 wib.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan mengungkapkan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 8,8 juta orang. Mayoritas dari mereka berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Lebih mengkhawatirkan lagi, 97 ribu dari mereka diduga adalah anggota TNI-Polri. Hal ini disampaikan oleh Budi Gunawan dalam konferensi pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, pada Kamis (21/11/2024).
Selain dari kalangan masyarakat umum, pemerintah juga mencatat bahwa pegawai swasta turut terlibat dalam permainan judi online, dengan total mencapai 1,8 juta orang. Bahkan, tidak kurang dari 80 ribu anak di bawah umur 10 tahun juga diduga terpapar permainan tersebut.
Budi Gunawan memprediksi bahwa angka tersebut akan terus bertambah jika tidak ada upaya yang massif dalam memberantas judi online. Untuk mengatasi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan upaya penutupan situs judi online. Hingga saat ini, sudah ada lebih dari 104.819 situs web yang mempromosikan judi online yang berhasil diblokir.
Melanjutkan dari pernyataan tersebut, Meutya Hafid juga mengungkapkan bahwa jumlah situs web yang telah diblokir terus meningkat dari waktu ke waktu, dengan total mencapai lebih dari 380.000 situs web semenjak Oktober atau periode awal pemerintahan yang baru.
Desk Pemberantasan Judi Daring yang dikomandoi oleh Menko Polkam Budi Gunawan juga sedang berupaya memblokir aliran dana dengan cara mengidentifikasi rekening dan akun dompet digital.
Upaya tambahan yang dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank. Hingga bulan November saja, tim pemberantasan judi online sudah mengirimkan 651 permohonan pemblokiran rekening bank di wilayah kerja mereka.
Jumlah pemain judi online yang begitu besar menjadi perhatian serius pemerintah. Tidak hanya berdampak pada kehidupan masyarakat umum, tetapi juga menimbulkan ancaman terhadap generasi muda Indonesia.
Oleh karena itu, tindakan tegas dan serius perlu dilakukan untuk memberantas praktik judi online serta melindungi masyarakat dari efek negatifnya. Inisiatif seperti pemblokiran situs web dan rekening bank merupakan langkah awal yang perlu terus ditingkatkan untuk mencapai hasil yang maksimal.