Sumber foto: google

BSSN Mendorong RUU Keamanan Siber Demi Keamanan Digital RI

Tanggal: 27 Jun 2024 12:27 wib.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menganggap urgensi undang-undang terkait keamanan siber sebagai langkah yang sangat penting untuk memberikan landasan hukum yang mampu memperkuat infrastruktur dan keamanan digital nasional. Dalam hal ini, BSSN mendorong seluruh pihak untuk mendukung proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Menurut Kepala BSSN, Hinsa Siburian, legislasi semacam ini tidak hanya diperlukan untuk meningkatkan keamanan nasional, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap infrastruktur digital di Indonesia. Pendapat ini disampaikan oleh Wakil Kepala BSSN, Komjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, yang membacakan sambutan Hinsa Siburian dalam acara Cyber Law Expert Panel yang diselenggarakan oleh Kedutaan Besar Belanda di Jakarta dan Indonesia Cyber Security Forum (ICSF).

Hinsa menekankan bahwa RUU tentang keamanan siber perlu mengatur tata kelola keamanan siber secara komprehensif dan spesifik di Indonesia. Hal ini menjadi semakin penting mengingat laporan Global Security Outlook 2024 yang diterbitkan oleh Forum Ekonomi Dunia (WEF) mencatat bahwa regulasi di bidang keamanan siber dan perlindungan data pribadi dapat efektif mengurangi risiko siber yang mungkin timbul.

Di sisi lain, ketiadaan undang-undang yang mengatur keamanan siber dapat membuat Indonesia semakin rentan terhadap ancaman siber, seperti yang baru-baru ini terjadi. Oleh karena itu, BSSN terus mendorong pembahasan RUU keamanan siber sebagai bagian dari rencana kerja prioritas pemerintah dan RPJMN 2025—2029. Hinsa juga menekankan perlunya sinergi dan kolaborasi dari semua pemangku kepentingan untuk berkontribusi dalam penyusunan RUU tersebut.

Sementara RUU keamanan siber masih dalam proses pembahasan, Indonesia telah memiliki setidaknya dua Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan dasar hukum untuk memperkuat keamanan siber nasional saat ini. Kedua Perpres tersebut adalah Perpres No. 47 tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber serta Perpres No. 82 tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital.

BSSN juga telah berupaya untuk membuat sejumlah peraturan turunan yang menjadi pedoman tindak lanjut dari kedua Perpres tersebut. Selain regulasi, BSSN juga menyoroti pentingnya investasi dalam pendidikan dan pelatihan sebagai kunci untuk membangun ketahanan siber yang kuat bagi Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved