Sumber foto: iStock

Bitcoin Terbang, Penipu Kripto Menggila Kuras Rekening Rp 35 Triliun

Tanggal: 21 Des 2024 12:31 wib.
Fenomena penipuan di ranah digital semakin memprihatinkan. Jumlah korban yang mengalami kerugian dari segi keuangan terus bertambah. Salah satunya adalah pencurian mata uang kripto yang merupakan bentuk penipuan yang sering terjadi. Menurut laporan dari firma analis blockchain, Chainalysis, angka pencurian mata uang kripto melonjak 21% di 2024 menjadi US$2,2 miliar atau setara Rp 35,7 triliun.

Angka kerugian dari pencurian mata uang kripto pada tahun 2023 "hanya" sebesar US$1,8 miliar atau setara Rp 29,2 triliun. Jumlah ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya.

Kerugian dari peretasan mata uang kripto telah melebihi angka US$1 miliar dalam 4 tahun terakhir. Tidak hanya itu, jumlah insiden peretasan ini juga terus meningkat dari 282 kasus di 2023 menjadi 303 kasus di tahun 2024.

Menurut laporan dari Reuters, peningkatan pencurian mata uang kripto ini sejalan dengan kenaikan harga Bitcoin sebesar 140% tahun ini. Harga Bitcoin bahkan berhasil mencapai angka US$100.000 menyusul kemenangan Presiden AS terpilih Donald Trump, yang dalam kampanyenya menjanjikan dukungan penuh terhadap industri kripto.

Dalam mengomentari fenomena ini, Eric Jardine, seorang peneliti keamanan siber dari Chainalysis, menyatakan bahwa seiring dengan booming-nya pasar aset digital, penggunaan ilegal kripto juga terus bertumbuh. Hal ini menjadi tantangan besar yang dihadapi oleh industri dalam beberapa tahun mendatang.

Pencurian kripto tahun ini didominasi oleh pelanggaran terhadap kunci pribadi yang mengontrol akses ke aset pengguna. Banyak serangan yang ditujukan pada platform terpusat, demikian laporan tersebut menjelaskan.

Dalam kasus-kasus yang paling menonjol, terdapat pencurian mata uang kripto sebesar lebih dari US$305 juta dari bursa kripto Jepang DMM Bitcoin pada bulan Mei dan kehilangan sebesar $235 juta dari WazirX India pada bulan Juli. Selain itu, peretasan kripto yang terkait dengan Korea Utara juga mengalami peningkatan lebih dari dua kali lipat dari tahun sebelumnya, mencapai rekor tertinggi sebesar $1.3 miliar pada tahun 2024, menurut Chainalysis.

PBB juga telah menyebutkan bahwa mata uang kripto memungkinkan Korea Utara untuk menghindari sanksi internasional. Meskipun negara tersebut secara rutin menyangkal terlibat dalam peretasan dunia maya atau pencurian kripto, namun bukti-bukti menunjukkan sebaliknya.

Dari semua data tersebut, dapat kita lihat bahwa penipuan di ranah digital, khususnya dalam bentuk peretasan dan pencurian mata uang kripto, merupakan sebuah ancaman serius yang terus meningkat. Kita perlu meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap aset digital kita untuk mengurangi risiko jatuh korban dari kejahatan digital ini. Selain itu, regulasi yang lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih tegas juga menjadi hal yang penting untuk mencegah peningkatan kasus penipuan di ranah digital ini.

Dengan jumlah tersebut, mereka yang menggunakan mata uang kripto sangat disarankan untuk selalu waspada dan mengamankan aset digital dengan kunci pribadi yang kuat serta platform terpercaya. Kejahatan di dunia maya tidak akan pernah berhenti berkembang, oleh karena itu, perlindungan diri dan aset digital adalah hal yang penting untuk dilakukan untuk mengurangi risiko jatuh korban dari penipuan di ranahd igital.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved