Sumber foto: Unsplash.com

Beli iPhone 16 di Singapura, Ini Hitungan Biaya Daftar IMEI

Tanggal: 16 Sep 2024 17:42 wib.
Apple telah merilis ponsel terbarunya, iPhone 16, yang telah lama dinanti oleh para penggemar di seluruh dunia. Sayangnya, di Indonesia, iPhone 16 belum tersedia di toko resmi Apple. Bagi Anda yang tidak ingin menunggu, membeli iPhone 16 dari negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia bisa menjadi pilihan alternatif yang menarik.

Apple Store terdekat dari Indonesia berada di Singapura dan Malaysia, yang sering menjadi tujuan bagi pembeli yang ingin mendapatkan produk terbaru Apple lebih cepat. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk membawa iPhone 16 ke Indonesia, ada beberapa biaya tambahan yang perlu dipertimbangkan, khususnya terkait dengan registrasi IMEI dan pajak impor.

Biaya Membawa iPhone 16 dari Luar Negeri ke Indonesia

Setelah membeli iPhone 16 dari luar negeri, Anda harus melakukan registrasi IMEI dan membayar beberapa pajak. Biaya-biaya ini termasuk Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

1. Bea Masuk

Bea Masuk dikenakan sebesar 10% dari nilai pabean ponsel yang dibawa masuk ke Indonesia. Perlu dihitung secara hati-hati, karena nilai pabean dihitung dari harga barang yang dikurangi dengan nilai bebas pajak sebesar USD 500.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dikenakan sebesar 11% dari nilai impor, yang merupakan jumlah dari nilai pabean dan Bea Masuk.

3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor

PPh ini berbeda tergantung apakah Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak. Jika Anda memiliki NPWP, PPh yang dikenakan adalah 10% dari nilai impor. Namun, jika Anda tidak memiliki NPWP, PPh yang harus dibayar meningkat menjadi 20%.

Simulasi Biaya Pembelian iPhone 16 dari Singapura

Mari kita lakukan simulasi untuk mengetahui perkiraan biaya yang harus dibayar jika Anda membeli iPhone 16 varian 128GB di Singapura dengan harga SGD 1.299 (sekitar USD 995 atau setara Rp15,3 juta).

Langkah pertama: Hitung nilai pabean

Nilai pabean dihitung dari harga barang dikurangi USD 500 (nilai bebas pajak).

USD 995 - USD 500 = USD 495 (sekitar Rp7.651.710)

Langkah kedua: Hitung Bea Masuk

Bea Masuk = 10% x nilai pabean

10% x Rp7.651.710 = Rp765.171 (dibulatkan menjadi Rp766.000)

Langkah ketiga: Hitung Nilai Impor

Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk

Rp7.651.710 + Rp766.000 = Rp8.416.881

Langkah keempat: Hitung PPN

PPN = 11% x Nilai Impor

11% x Rp8.416.881 = Rp925.856 (dibulatkan menjadi Rp926.000)

Langkah kelima: Hitung PPh

PPh untuk pemilik NPWP: 10% x Nilai Impor

10% x Rp8.416.881 = Rp841.688

PPh untuk non-NPWP: 20% x Nilai Impor

20% x Rp8.416.881 = Rp1.683.376

Total Biaya Membawa iPhone 16 dari Singapura ke Indonesia

Dengan perhitungan di atas, berikut adalah rincian total biaya yang perlu dibayar untuk membawa iPhone 16 varian termurah (128GB) dari Singapura:

- Bea Masuk: Rp766.000

- PPN: Rp926.000

- PPh: Rp841.688 (dengan NPWP) atau Rp1.683.376 (tanpa NPWP)

Berapa Total Biaya untuk Membawa iPhone 16 ke Indonesia?

Setelah menambahkan biaya pajak dan registrasi IMEI, total biaya yang harus dikeluarkan untuk membawa pulang iPhone 16 varian termurah dari Singapura ke Indonesia bisa mencapai Rp17 juta untuk pemilik NPWP, atau Rp18 juta untuk yang tidak memiliki NPWP.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved