Sumber foto: iStock

Australia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial, Big Tech Terancam Denda Miliaran

Tanggal: 30 Nov 2024 07:20 wib.
Pemerintah Australia beberapa waktu lalu meloloskan kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Keputusan ini diambil setelah melalui perdebatan yang panjang di negara tersebut.

Para petinggi pemerintah Australia menetapkan aturan yang menjadi tolok ukur bagi yurisdiksi di seluruh dunia, dengan salah satu peraturan terberat yang menargetkan raksasa teknologi, atau yang sering disebut sebagai 'Big Tech'.

Kebijakan ini tercantum dalam Undang-undang (UU) yang memaksa perusahaan teknologi seperti Instagram, Facebook (yang dimiliki oleh Meta), serta TikTok untuk mencegah anak di bawah usia yang ditentukan untuk menggunakan aplikasi mereka.

Jika perusahaan melanggar aturan tersebut, mereka akan dikenai denda hingga AUD 49,5 juta (sekitar Rp511 miliar). Uji coba metode untuk menerapkan kebijakan ini dijadwalkan akan dimulai pada Januari dengan aturan larangan yang akan berlaku dalam waktu satu tahun.

RUU Usia Minimum Media Sosial membawa Australia menjadi contoh bagi banyak pemerintah di seluruh dunia yang juga tengah mempertimbangkan atau berencana untuk memberlakukan pembatasan usia di media sosial.

Negara-negara seperti Prancis dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga telah mengesahkan undang-undang untuk membatasi akses anak di bawah umur tanpa izin orang tua, namun larangan di Australia bersifat mutlak.

Larangan penuh untuk anak di bawah usia 14 tahun di Florida, Amerika Serikat, telah menimbulkan penentangan di pengadilan dengan alasan kebebasan berbicara. Namun, keputusan Australia ini telah mendapat dukungan dari mayoritas warganya, di mana menurut survei terbaru, 77% penduduk menginginkannya.

Kebijakan ini telah menimbulkan perdebatan dan ketegangan antara Australia dengan sebagian besar raksasa teknologi yang berbasis di Amerika Serikat. Australia sebelumnya menjadi negara pertama yang mewajibkan platform media sosial membayar royalti kepada outlet media untuk membagikan konten mereka. Selain itu, pemerintah Australia juga berencana untuk mengancam perusahaan teknologi dengan denda karena gagal membasmi penipuan.

Namun demikian, keputusan ini juga menghadapi tentangan dari para pendukung privasi dan beberapa kelompok hak-hak anak. Meskipun begitu, kebijakan ini diambil dalam upaya untuk melindungi kesehatan mental anak-anak dari dampak media sosial. Pembatasan yang diberlakukan diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari penggunaan media sosial yang terlalu dini bagi anak-anak.

Pada akhirnya, kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia tertentu menjadi langkah yang telah diambil oleh berbagai negara sebagai upaya untuk mengurangi dampak buruk dari media sosial bagi anak-anak.

Hal itu juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi generasi muda dari kemungkinan dampak negatif dari paparan media sosial pada usia yang terlalu dini. Meskipun demikian, tentu diperlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk perusahaan teknologi, dalam menjaga penggunaan media sosial yang aman bagi anak-anak.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved