Australia Melarang Anak di Bawah Usia 16 Tahun Menggunakan Media Sosial, Tanpa Memperdulikan Izin Orang Tua
Tanggal: 8 Nov 2024 19:06 wib.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan bahwa kebijakan pelarangan media sosial bagi anak merupakan upaya Australia untuk menjadi yang terdepan dalam perlindungan anak.
"Media sosial telah melukai anak-anak kita, dan saya menyatakan bahwa saatnya bagi ini untuk berakhir," kata Albanese dalam konferensi pers yang dikutip dari Reuters, Kamis (7/11/2024).
Batas usia 16 tahun untuk pengguna media sosial di Australia akan diberlakukan paling cepat pada akhir tahun 2025. Sebelumnya, Australia akan mewajibkan sistem verifikasi usia untuk mencegah anak-anak mengakses media sosial.
Albanese menyatakan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan menimbulkan risiko kesehatan mental dan fisik pada anak-anak. Ia menyoroti risiko perasaan negatif terhadap bentuk tubuh pada anak perempuan dan penyebaran konten misoginis yang menargetkan anak laki-laki.
"Jika Anda berusia 14 tahun dan melihat hal-hal seperti ini, dalam menghadapi perubahan kehidupan dan menuju masa dewasa, hal ini akan sangat berat. Apa yang kami lakukan, kami mendengarkan dan mengambil tindakan," ujarnya.
Rancangan undang-undang mengenai larangan penggunaan media sosial bagi anak akan diajukan di parlemen pada tahun ini. Aturan tersebut akan berlaku 12 bulan setelah RUU tersebut disahkan menjadi UU.
Partai oposisi pemerintahan Australia, yaitu Partai Liberal, menyatakan dukungannya terhadap larangan tersebut. Australia tidak akan memberikan pengecualian dalam hal larangan media sosial ini, termasuk untuk anak yang mendapatkan izin dari orang tua. Larangan ini juga akan berlaku bagi anak-anak yang sudah memiliki akun media sosial.
"Platform media sosial harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa mereka mengambil tindakan untuk membatasi akses. Tanggung jawabnya tidak ada pada orang tua atau remaja," kata Albanese.
Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland, menyatakan bahwa platform media sosial yang akan dikenai tanggung jawab meliputi Instagram, Facebook, TikTok, dan platform lainnya termasuk X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Bahkan platform streaming seperti YouTube juga akan diatur oleh Australia.
Pada gilirannya, langkah yang diambil oleh pemerintah Australia ini menuai respons yang bervariasi dari berbagai pihak. Sebagian besar mendukung keputusan ini sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa larangan ini bisa menjadi pembatasan terhadap kebebasan berekspresi anak-anak, serta menimbulkan kemungkinan penyalahgunaan aturan tersebut jika tidak diawasi dengan cermat.
Menjaga kesehatan mental anak-anak menjadi hal yang semakin penting di era digital ini. Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan dapat menyebabkan masalah kesehatan mental, seperti depresi, kecemasan, dan gangguan tidur pada anak-anak dan remaja. Oleh karena itu, kebijakan larangan media sosial bagi anak-anak dapat dianggap sebagai upaya yang positif untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh penggunaan media sosial secara berlebihan.
Bagaimanapun juga, sembari mengatur akses anak-anak terhadap media sosial, peran orang tua dan pembimbing serta pengawasan yang cermat tetaplah penting dalam menjaga keseimbangan penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan media sosial, sekolah, dan masyarakat luas, juga diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi perkembangan anak-anak di era digital ini.
Hasil keputusan pemerintah Australia mengenai pelarangan anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial akan terus diawasi dan dievaluasi untuk memastikan kesesuaian dan keefektifannya sesuai dengan tujuan perlindungan anak. Diharapkan upaya ini dapat memberikan dampak positif dalam perlindungan dan pembinaan anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi di era ini.