Sumber foto: Pixabay.com

Australia Larang Anak Pakai TikTok-Instagram Cs, Denda Rp 510 Miliar

Tanggal: 22 Nov 2024 15:13 wib.
Australia telah meresmikan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi warga di bawah usia 16 tahun. Negara tersebut juga telah menetapkan sanksi berupa denda sebesar US$ 32 juta (sekitar Rp 510 miliar) bagi platform media sosial yang melanggar aturan tersebut. Kebijakan ini dianggap sebagai salah satu langkah pengendalian usia paling ketat di dunia.

Segera, Australia akan melakukan uji coba sistem verifikasi usia dengan menggunakan teknologi biometrik atau identitas penduduk. Melansir dari Reuters, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan media sosial yang sering kali melanggar regulasi terkait perlindungan anak.

Berdasarkan aturan yang diajukan di Australia, batas usia yang ditetapkan jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain. Bahkan, negara ini tidak memberikan pengecualian bagi anak-anak yang memiliki izin dari orang tua atau telah mempunyai akun sebelum peraturan tersebut berlaku.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan sebuah reformasi kunci dalam upaya pengendalian media sosial. Meskipun menyadari bahwa beberapa anak mungkin akan menemukan cara lain untuk tetap menggunakan media sosial, pihak berwenang ingin menegaskan bahwa perusahaan media sosial harus patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

Partai oposisi di Australia juga memberikan dukungannya terhadap undang-undang tersebut. Kebijakan ini diperkirakan akan memiliki dampak besar terhadap bisnis perusahaan media sosial global, termasuk Meta (yang memiliki Instagram dan Facebook), Bytedance (pemilik TikTok), serta media sosial X milik Elon Musk.

Albanese menegaskan bahwa anak-anak masih diperbolehkan untuk mengakses aplikasi chat, game online, serta aplikasi yang bersifat edukatif dan kesehatan, dan juga layanan seperti YouTube. Hal ini menjadi pernyataan bahwa undang-undang ini tidak bermaksud untuk menghalangi akses informasi dan hiburan yang bermanfaat bagi anak-anak.

Langkah keras yang diambil oleh Australia ini didasari oleh kekhawatiran akan risiko kecanduan dan dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan fisik anak-anak. Perempuan di awah usia 16 tahun rentan terhadap gangguan terkait citra tubuh (body image), sementara laki-laki dapat terpapar pada konten-konten misoginis yang berpotensi merusak pola pikir mereka.

Tidak hanya Australia, negara-negara lain juga telah mengambil langkah serupa terkait regulasi media sosial bagi anak-anak. Sebagai contoh, Prancis baru-baru ini mengajukan aturan yang melarang anak di bawah usia 15 tahun untuk menggunakan media sosial. Namun, di Prancis, terdapat pengecualian bagi anak-anak yang mendapatkan izin dari orang tua.

Di Amerika Serikat, terdapat regulasi yang mewajibkan anak di bawah usia 13 tahun untuk mendapatkan izin dari orang tua sebelum menggunakan media sosial. Dengan demikian, aturan yang diterapkan di Australia akan menjadi salah satu yang paling ketat di dunia dalam hal pengendalian usia pengguna media sosial.

Tindakan Australia dalam membatasi akses media sosial bagi anak-anak menjadi sebuah perhatian serius yang akan berdampak pada regulasi global terkait perlindungan anak di dunia maya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved