Aturan Batas Usia Media Sosial: Langkah Menuju Perlindungan Anak di Era Digital
Tanggal: 17 Jan 2025 20:04 wib.
Tampang.com | Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan regulasi untuk menetapkan batas usia dalam penggunaan media sosial. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan sementara untuk mengakomodasi kebutuhan perlindungan anak di dunia digital. Langkah ini juga menjadi tahap awal sebelum pembentukan undang-undang yang lebih permanen terkait batasan usia akses media sosial.
Aturan Pemerintah: Sebuah Langkah Awal
Meutya Hafid menyampaikan bahwa regulasi sementara ini dirancang untuk menjembatani kebutuhan perlindungan anak di ranah digital hingga undang-undang resmi diterbitkan. Usulan ini akan dikaji secara mendalam sebelum pelaksanaannya. "Kami ingin mempelajari ini dengan teliti.
Sementara itu, pemerintah akan menerbitkan aturan pendahuluan," ungkap Meutya setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Namun, Meutya menekankan bahwa perlindungan anak dalam dunia digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Kerja sama dengan DPR diperlukan untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan efektif dan komprehensif. Pemerintah berharap, melalui kolaborasi ini, perlindungan anak dapat dirancang lebih menyeluruh dan sesuai dengan kebutuhan di era digital.
Presiden Mendukung Langkah Perlindungan Digital
Presiden Prabowo Subianto juga memberikan dukungannya terhadap inisiatif ini. Menurut Meutya, Presiden menunjukkan perhatian besar terhadap perlindungan anak di ruang digital. "Presiden sangat mendukung langkah ini. Beliau menekankan pentingnya upaya ini dipelajari dan dilaksanakan dengan baik," kata Meutya.
Belajar dari Kebijakan Australia
Jika regulasi pembatasan usia dalam penggunaan media sosial diterapkan, Indonesia akan mengikuti jejak Australia yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Pada November 2024, Australia melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial. Kebijakan ini dilengkapi dengan fitur verifikasi usia yang sedang diuji coba di berbagai platform media sosial.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menegaskan bahwa langkah tersebut adalah bagian dari upaya negara menjadi pemimpin dalam melindungi anak-anak. Australia mengidentifikasi media sosial sebagai salah satu penyebab utama kecanduan, yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan fisik anak-anak.
Dampak Negatif Media Sosial pada Anak
Media sosial diketahui membawa risiko serius bagi anak-anak. Di Australia, penelitian menunjukkan bahwa anak perempuan cenderung mengalami gangguan persepsi tubuh (body image), sementara anak laki-laki berpotensi terpapar konten misoginis. Fenomena ini menjadi salah satu alasan utama di balik kebijakan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia.
Indonesia menghadapi tantangan serupa. Dengan meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan anak-anak dan remaja, risiko kecanduan, paparan konten negatif, serta gangguan kesehatan mental semakin mengkhawatirkan. Kebijakan yang dirancang oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi generasi muda.
Pentingnya Kebijakan Perlindungan Anak di Era Digital
Langkah untuk membatasi usia akses media sosial mencerminkan kesadaran pemerintah terhadap bahaya yang mengancam anak-anak di dunia maya. Meskipun teknologi menawarkan banyak manfaat, risiko yang ditimbulkan juga tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat diperlukan untuk memastikan regulasi yang diterapkan dapat memberikan dampak positif.
Indonesia perlu memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur usia akses, tetapi juga mencakup edukasi digital bagi anak-anak dan orang tua. Dengan demikian, kesadaran akan pentingnya penggunaan teknologi yang bijak dapat ditanamkan sejak dini.