Sumber foto: Unsplash

Apple Terancam Kena Denda 10 Persen dari Pendapatan Mereka di Uni Eropa

Tanggal: 27 Jun 2024 15:02 wib.
Apple berpotensi menghadapi konsekuensi yang berat, yaitu membayar denda sebesar 10 persen dari pendapatan mereka di Uni Eropa setelah dianggap melanggar Digital Markets Act (DMA). Perusahaan ini dituding melakukan pelanggaran karena melarang pengembang yang memasarkan aplikasi melalui App Store untuk menggunakan sistem pembayaran selain milik Apple.

Jika terbukti bersalah, Apple berisiko membayar denda yang mencapai puluhan miliar dolar Amerika Serikat. Bahkan, jika pelanggaran dilakukan kembali, ancaman denda bisa ditingkatkan hingga 20 persen dari total pendapatan perusahaan. Pelanggaran yang dilakukan oleh Apple telah diselidiki sejak bulan Maret dan hasil penyelidikan tersebut telah dikirimkan ke pihak Apple oleh Komisi Eropa, regulator anti-monopoli Uni Eropa.

Apple menjadi perusahaan pertama yang dinilai bersalah melanggar DMA, sebuah undang-undang yang dirancang oleh UE untuk melawan monopoli perusahaan teknologi besar secara global sekaligus melindungi perusahaan-perusahaan teknologi kecil. Margrethe Vestager, Ketua tim anti-monopoli UE, menyatakan bahwa perubahan yang telah dilakukan oleh Apple belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam DMA. Dia menekankan bahwa Apple dapat terhindar dari ancaman denda jika perusahaan itu mau mengubah syarat dan ketentuannya.

Menurut Vestager, "Syarat dan ketentuan baru [Apple] belum memberikan pengembang aplikasi keleluasaan untuk berkomunikasi dengan bebas dan bertransaksi dengan pengguna mereka." Namun, Vestager menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut mengenai tindakan konkret yang harus dilakukan oleh Apple, sebab menurutnya perubahan kebijakan merupakan ranah privat perusahaan.

Sebelumnya, Apple telah menyatakan bahwa mereka telah menerapkan sejumlah perubahan sesuai dengan DMA setelah menerima masukan dari pengembang aplikasi serta Komisi UE. Namun demikian, hal ini tidak mengubah pandangan dan keputusan akhir dari pihak regulator.

Kasus ini mencerminkan ketegangan antara perusahaan raksasa teknologi dengan regulator di berbagai belahan dunia. Di satu sisi, perusahaan teknologi seperti Apple memegang posisi dominan dalam industri mereka dengan memiliki kendali atas platform-platform besar seperti App Store, yang memungkinkan mereka untuk mengatur regulasi dan syarat penggunaan. Di sisi lain, upaya regulator seperti Komisi Eropa untuk melindungi persaingan sehat dan mencegah monopoli di industri teknologi yang semakin dominan menjadi hal yang sangat penting.

Perdebatan mengenai upaya antimonopoli di industri teknologi juga tidak hanya terbatas pada Uni Eropa. Sejumlah negara lain, termasuk Amerika Serikat dan negara-negara lain di Asia, juga tengah mempertimbangkan langkah-langkah antimonopoli yang serupa sebagai respons terhadap dominasi perusahaan-perusahaan teknologi global.

Seiring dengan semakin meningkatnya perhatian terhadap isu monopoli dan persaingan di sektor teknologi, pengawasan regulator terhadap praktik bisnis perusahaan-perusahaan teknologi semakin meningkat. Hal ini menunjukkan pentingnya peran regulator dalam mengawasi praktek bisnis yang adil, transparan, dan sejalan dengan kepentingan konsumen serta pelaku usaha kecil dan menengah.

Dengan adanya ketegangan antara Apple dan Uni Eropa dalam kasus ini, akan menarik untuk melihat bagaimana pihak-pihak terkait akan menyelesaikan masalah ini dan apakah akan ada perubahan signifikan dalam aturan dan regulasi yang mengatur industri teknologi di masa depan. Pemerintah dan regulator di seluruh dunia akan terus mengamati perkembangan dalam kasus ini serta kebijakan yang akan diterapkan, sambil tetap memperhatikan dampaknya terhadap persaingan sehat dan inovasi dalam industri teknologi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved