Sumber foto: Apple

Apple Resmi Jual iPhone 16 di Indonesia, Tanpa Bangun Pabrik!

Tanggal: 8 Mar 2025 14:18 wib.
Setelah melewati proses negosiasi yang panjang selama lima bulan, Apple akhirnya berhasil mendapatkan izin untuk memasarkan iPhone 16 series di Indonesia. Berita ini tentunya sangat menggembirakan bagi penggemar Apple di Tanah Air. Kunci dari keberhasilan ini adalah perolehan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian, yang merupakan salah satu syarat wajib bagi produk telekomunikasi untuk diedarkan di Indonesia.

Dalam kesepakatan yang dicapai, Apple dapat melanjutkan penjualan iPhone mereka meskipun tidak membangun pabrik khusus untuk merakit iPhone di Indonesia. Hal ini dimungkinkan karena Apple memilih untuk menggunakan Skema 3, yang merupakan skema investasi inovasi. Dengan skema ini, Apple tidak harus mengikuti jalur umum lainnya yang sering diambil oleh perusahaan teknologi, khususnya membangun pabrik pembuatan smartphone di dalam negeri.

Skema 3 ini menyiratkan bahwa Apple memilih untuk membangun pusat pelatihan dan pengembangan teknologi melalui investasi di sektor inovasi, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Menariknya, Apple menjadi satu-satunya brand besar yang diizinkan untuk menjual produk telekomunikasi impor tanpa harus memenuhi kewajiban pembangunan pabrik di Indonesia.

Kementerian Perindustrian telah menetapkan tiga skema investasi yang dapat diikuti oleh vendor untuk memenuhi syarat TKDN. Skema pertama adalah manufaktur, yang mencakup pembangunan pabrik di dalam negeri. Skema kedua berfokus pada aspek perangkat lunak, sedangkan skema ketiga berorientasi pada inovasi dan investasi. Kebanyakan perusahaan yang beroperasi di Indonesia memilih untuk mengikuti skema pertama, tetapi Apple tetap pada pendiriannya untuk memanfaatkan jalur investasi inovasi.

Selain itu, Apple juga telah memenuhi komitmen investasi yang ditetapkan untuk kurun waktu 2020-2023. Jumlah kewajiban yang telah dipenuhi mencapai USD 10 juta. Untuk periode mendatang, perusahaan tersebut setuju untuk melakukan investasi tambahan, terutama untuk memenuhi sanksi dari komitmen inovasi yang belum dilaksanakan dalam periode sebelumnya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 mengenai ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN untuk produk telepon seluler dan perangkat sejenis.

Apple juga berencana untuk membawa perusahaan Global Value Chain bernama ICT Luxshare, yang akan melakukan investasi sebesar USD 150 juta untuk memproduksi produk aksesori, termasuk AirTag, di pabrik baru yang akan dibangun di Batam. Rencana ini akan menjadikan Batam sebagai pusat produksi utama, karena 65% dari semua aksesori AirTag yang beredar di dunia akan diproduksi di sana. Tidak hanya itu, komponen baterai dan beberapa material lainnya juga akan dipasok dari dalam negeri.

Lebih lanjut, ada juga rencana untuk membangun satu jalur produksi yang bersangkutan dengan Long Harmony Bandung, yang akan memproduksi kain mesh untuk perangkat Airpod Max. Ini menunjukkan bahwa Apple berkomitmen untuk menjalin hubungan yang lebih dalam dengan industri lokal Indonesia dalam konteks dukungan terhadap komunitas teknologi di tanah air.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menerangkan dalam konferensi pers bahwa Apple telah berkomitmen untuk membawa dana tunai sebesar USD 160 juta sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban mereka dalam skema investasi inovasi. Dengan komitmen tersebut, sejumlah kegiatan kolaboratif juga direncanakan, termasuk pendirian Apple Software Innovation and Technology Institute, Apple Professional Developer Academy, serta kelanjutan dari Apple Academy.

Apple juga akan mengembangkan R&D Center yang berm fokus pada pengembangan perangkat lunak, yang akan melibatkan 15 universitas di Indonesia, seperti ITB, UI, UGM, dan ITS. Ini bukan hanya akan meningkatkan kualitas pendidikan dan riset di bidang teknologi, tetapi juga membuka peluang bekerja bagi para ahli dan profesional muda di sektor teknologi.

Sejauh ini, keempat model iPhone 16 yang telah mendapatkan sertifikasi TKDN di Kementerian Perindustrian meliputi iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max. Selain itu, versi baru yaitu iPhone 16e juga telah lolos sertifikasi. Semua produk ini memiliki TKDN sebesar 40%, yang lebih tinggi dari standar minimum 35% yang ditetapkan oleh pemerintah.

Model-model iPhone baru ini terdaftar dengan nomor model A3287 (iPhone 16), A3290 (iPhone 16 Plus), A3293 (iPhone 16 Pro), A3296 (iPhone 16 Pro Max), dan A3409 (iPhone 16e). Meskipun sertifikasi TKDN sudah terbit, belum ada kepastian bahwa iPhone 16 dapat segera hadir di pasaran. Sebab, Apple masih perlu memenuhi satu syarat tambahan yang berkaitan dengan izin dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sampai informasi terakhir, belum ada tanda-tanda bahwa seri iPhone 16 muncul di situs resmi Postel Kementerian Komunikasi dan Digital. Pencatatan ini menegaskan pentingnya memenuhi semua regulasi untuk distribusi perangkat telekomunikasi di Indonesia. Pemerintah juga mengatur bahwa tanpa dua syarat terpenuhi, termasuk sertifikat dari Komdigi, produk, termasuk iPhone 16, tidak dapat melakukan penjualan secara resmi di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved